PALEMBANG

Pemkot Palembang Usulkan Sekitar 500 Formasi untuk PPPK

PALEMBANG – Kabar gembira bagi para guru SD dan SMP di Kota Palembang. Pemerintah Kota ini akan membuka penerimaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Informasi ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Reza Fahlevi, dibincangi wartawan, Rabu (14/4/2021) di rumah dinas wali kota. “Iya, tahun ini akan ada pembukaan untuk PPPK. Kita ajukan sebanyak 500an, namun khusus banyak formasi untuk guru SD dan SMP,” ujarnya.

Reza mengatakan ini masih dalam tahap usulan, mengenai berapa banyak yang akan diterima pihaknya juga masih menunggu dari pusat. “Kita ajukan segitu tapi tidak tahu diterima pusat berapa nanti atau kurang atau lebih. Ini tergantung dari anggaran pusat,” ujar Reza.

Lihat Juga  Wali Kota Bengkulu Belajar Penerapan Program Subuh Berjamaah ke Palembang

Ia menambahkan, pihaknya memang belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait hal ini. Tetapi, sesuai arahan dari oemerintah prioritas formasi ditujukan untuk para pelamar yang berasal dari keguruan.

Reza menambahkan, semua masih menunggu regulasinya apakah berlaku juga untuk para guru K2 atau tidak. “Tahun ini khusus diperuntukkan guru dengan lulusan pendidikan minimal S1. Berbeda dengan penerimaan PPPK tahun lalu yang dikhususkan bagi eks K2,” katanya.

Lihat Juga  Wawako Fitrianti Ingatkan Bantuan Sembako Jangan Dikurangi

Reza mengimbau, agar masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PPPK mempersiapkan diri sejak dini. “Rajin belajar dan tingkatkan kemampuan, karena pelaksanaan tes PPPK ini sistemnya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sama seperti seleksi CPNS sebelumnya.”

Terkait pelaksanaanya, penerimaan PPPK ini akan dibuka pertengahan tahun ini atau usai lebaran. “Kalau tidak ada halangam habis Lebaran,” ujar Reza. (mnn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker