Uncategorized

Pemprov Sumsel Masih Memiliki Hutang Dana Bagi Hasil atau DBH ke Pemkot Palembang

Dalam rapat paripurna tersebut,  Komisi II DPRD kota Palembang yang disampaikan oleh anggota M Danu secara umum struktur rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018.

Lihat Juga  Mahfud Bilang Gajinya Bisa Dikurangi

M Danu mengatakan,  kesimpulan dan saran komisi II  adalah Pemprov Sumsel masih memiliki hutang Dana Bagi Hasil atau DBH ke pemerintah Kota Palembang sebesar Rp199.000.000.000,00 yang belum dianggarkan pemerintah Kota Palembang harus segera menagih sisa dana bagi hasil yang belum dianggarkan tersebut.

Selanjutnya dalam kesempatan itu juga Danu menuturkan, target pendapatan asli daerah yang telah ditetapkan pada PD Pasar Palembang Jaya tidak pernah tercapai dikarenakan terlalu besarnya biaya oprasional PD Pasar Palembang Jaya.

Lihat Juga  KPK Geledah Kantor Kemenag dan Sekretariat PPP

Oleh sebab itu,  Pemkot Palembang harus mengevaluasi total personal kinerja PD Pasar Palembang Jaya.

Komisi II dapat menerima dan memaklumi rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan ( RAPBD-P) Tahun anggaran 2018 untuk dijadikan peraturan daerah (PERDA) kota Palembang. “Anggaran yang sudah disahkan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya,” pungkasnya.  (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker