PALEMBANG

Penerapan Sanksi PSBB Mulai H+2 Setelah Lebaran

PALEMBANG – Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah Idul Fitri 1441 H. Meski begitu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menerangkan, sebelum aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan secara resmi, pemerintah kota (pemkot) telah menerapkan PSBB.

“Kalau PSBB resminya kan diatur oleh pemerintah pusat dan ada dasar hukumnya. Yang namanya PSBB hanya pembatasan, nah sekarang instruksinya telah kita laksanakan selama ini, contohnya belajar di rumah itu PSBB. Pengurangan aktivitas dil uar rumah itu PSBB. Sesungguhnya jauh sebelum PSBB sudah kita laksanakan,” ujar Harnojoyo, usai rapat monitoring rancangan perwali dan kesiapan PSBB Kota Palembang, Senin (18/5/2020), bersama Gubernur Sumsel dan pihak terkait, di Ruang Parameswara Setda Palembang.

Lihat Juga  Tahun Ini, Jargas Akan Dibangun di Lima Kecamatan

Ia menyebutkan, sejak 15 Mei 2020, sudah tegas membentuk kebijakan PSBB. “Apalagi yang mau dituntut untuk PSBB ini, kita sudah duluan simulasi. Surat persetujuan sudah ada, dari presiden pusat dan pemda sebagai pihak ketiga. Tinggal peran serta semua warga,” kata Harnojoyo.

Dari poin-poin yang tercantum dalam Perwali nantinya, jelas Harnojoyo, ada berbagai sektor yang dibatasi saat perlakuan PSBB . Termasuk industri UMKM di Palembang tetap operasional dengan waktu lebih singkat, yakni hanya 5 jam.

“Tidak bisa semuanya ditutup, PSBB menyangkut orang banyak. Seperti pasar, mal dan bidang usaha silakan buka, dengan hanya 5 jam operasional,” jelas dia.

Lihat Juga  Ajukan Penyatuan Perda Retribusi ke DPRD Palembang

Mengenai tindak lanjut sanksi bagi pelanggar PSBB, pihaknya masih membutuhkan penyesuaian hukum pidana. Maka itu, Kejari maupun tim keamanan Covid-19 ikut serta dalam memberikan usulan-usulan beserta ide tepat dalam kesiapan PSBB.

“Rancangan sanksi sudah kita paparkan, tinggal penetapan di lapangan. Tinggal perampungan Perwali, dan menunggu persetujuan dari Gubernur, untuk disahkan. Sore ini (18/5) kita serahkan draft Perwali ke Pemprov, untuk dikaji setelah itu mungkin tanggal 20 Mei mulai berlakunya PSBB dan H+2 lebaran Idul Fitri langsung diberi sanksi,” demikian Harnojoyo. (gun)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker