KESEHATAN

Penerapan Tarif Baru Tes PCR Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat memberlakukan tarif baru bagi tes PCR (polymerase chain reaction). Pemberlakuan Tes PCR ini mengacu pada Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober -1 November 2021.

“Saya lihat penyebab melandainya angka positif Covid – 19, salah satunya disebabkan oleh kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prokes. Maka itu, saya harap masyarakat dapat segera melakukan vaksinasi agar kita segera terbebas dari pandemi dan pulih seutuhnya,” ungkap Herman Deru, dalam kesempatan menyapa jama’ah yang akan menunaikan ibadah sholat Jum’at di Masjid Jamiatul Ikhsan Sukajaya Palembang, Jum’at (29/10/2021).

Lihat Juga  Atur Sistem Penjemputan Siswa Hindari Terjadi Kerumunan

Herman Deru juga mengedukasi masyarakat untuk dapat segera melakukan vaksinasi Covid – 19 agar wilayah Sumsel dapat segera pulih dari Pandemi Covid-19.  Disampaikannya, maksud Instruksi Menteri dan Surat Edaran untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Serta bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease (Covid-19).

Diketahui, dalam Instruksi lflenteri dan Surat Edaran tersebut mengatur tentang pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) dengan mensyaratkan sebagai berikut, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), serta menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Lihat Juga  Anggaran Insentif bagi Tenaga Medis Menangani Kasus Covid-19 Dikucurkan Rp 4,9 Miliar

Sehubungan dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa Iain yang ditetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab. Khusus pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 275.000.

Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. (dnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button