MATAPUBLIK.co, Palembang – Setelah beberapa waktu lalu sempat terjadi keributan antara pemilik ruko dan Dinas Perhubungan Palembang mengenai larangan parkir di Jalan Sudirman, Senin (14/1) kembali terjadi penertiban.
Meski suasana sempat memanas namun penertiban tetap dilakukan oleh Dinas Perhubungan Palembang guna mengurangi kemacetan di sepanjang Jalan Sudirman.
Salah seorang pemilik ruko mengatakan, sangat keberatan dengan adanya penertiban tersebut karena mengakibatkan pemilik usaha di sepanjang Jalan Sudirman sepi pembeli. “Ya saya sangat keberatan pak dan juga merasa terganggu karena merasa rugi akibat sepinya pembeli, karena gak ada akses parkir kendaraan di dekat ruko saya,” ujar Sahrial Latif, lemilik toko Marinda
“Ya saya berharap kebijakan pemerintah itu dicabut supaya kegiatan ekonomi kami kembali normal, sebelumnya ruko saya ada tiga sekarang cuma tinggal satu karena sepinya pembeli akibat kebijakan pemerintah tersebut,” tambahnya sembari memegang kening.
Dari pantauan globalplanet, petugas dari Dinas Perhubungan dibantu dengan Polisi,TNI dan Pol PP terus melakukan penertiban termasuk melepas spanduk penolakan kebijakan pemerintah, sehingga mengakibatkan suasana sempat memanas dikarenakan adanya perlawanan dari para pemilik toko.
Kepala Bidang Pengawasan Operasional Lalulintas Dishub Palembang Marta mengatakan, “Penertiban ini kita lakukan supaya masyarakat beserta pemilik toko tidak memarkirkan kendaraan di sepanjang badan jalan,” katanya Dilansir dari globalplanet.news,(14/1)
“Kami juga akan memberikan sosialisasi namun apabila masih ada yang melanggar maka akan langsung kita berikan penindakan sesuai UU 22 tahun 2009 pasal 43 tetang larangan parkir di badan jalan,” tutupnya.