Pengacara Ajukan Novum, Sengketa Pembangunan Fly Over Berlanjut Hingga Peninjauan Kembali

MataPublik.co, PALEMBANG – Kasus sengketa lahan pembangunan jembatan fly over Jaka Baring Palembang masih terus berlanjut. Saat ini pihak penggugat yang merupakan pemilik lahan sertifikat hak milik seluas 830 meter di kelurahan 8 Ulu kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang yang dibangun jembatan fly over Jaka Baring atas nama Kamaludin melalui kuasa hukumnya Yuniarti SH akan melakukan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung (MA).
”Saat ditingkat pengadilan negeri klien kami menang namun penggugat atas nama Suroyo mengajukan banding dan mereka menang. Selanjutnya kami mengajukan kasasi ke MA namun kalah sehingga kami memutuskan untuk mengajukan PK di MA,” ujar Yiuniarti, Senin (19/11/2019).
Ditambahkan Yuniarti, pihaknya melakukan PK ke MA karena menemukan bukti baru atau novum seperti surat sertikat yang di klaim penggugat Suroyo bukan atas namanya tapi milik orang lain yakni Khodijah serta surat jual beli tanah di lokasi tersebut dan Suroyo bertindak sebagai saksi padahal lokasi lahannya sama.
”Novum baru kita dapatkan setelah kasus banding berjalan di MA, dan kasus perdata sengketa lahan seluas 830m pembangunan jembatan Play over Jaka Baring Palembang sudah berjalan 15 tahun sejak pembebasan lahan oleh pemprov Sumatera Selatan 2004,” katanya.
Dijelaskan Yuniarti, lahan tersebut milik Kamaludin berdasarkan Surat pengakuan hak (SPH) 1930 dan sertipikat hak milik di wariskan kepada kelurganya berdasarkan penetapan pengadilan agama Palembang 1977.
”Akibat sengketa tersebut, Kamaludin tidak bisa mendapat ganti rugi dari pemerintah saat pembangunan jembatan play over Jaka baring hingga kasus selesai atau ingkra sementara dana pembebasan lahan oleh tim 9 telah di titipkan ke pengadikan negeri Palembang dan nantinya pemenang sengketa kasus lahan tersebut mengambil uang ganti rugi tersebut di Pengadilan,” pungkasnya. (rel)