OPINI

Pengawasan Partisipatif: Kesadaran Masyarakat dan Kesiapan Bawaslu

MENINGKATNYA kesadaran masyarakat menginginkan Pemilu yang berintegritas dan demokratis berimbas pada meningkatnya kesadaran pengawasan. Sejalan dengan itu, diperlukan kesiapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penggerak utama sejalan dengan mandate peraturan perundang-undangan.

Lantas apa esensinya pengawasan partisipatif? Sebagai Negara modern pengawasan partisipatif melibatkan masyarakat tentu menjadi urgen. Pengawasan partisipatif dalam proses Pemilu merupakan kesadaran masyarakat yang menginginkan hakikat demokrasi tidak tercederai dan mampu menghasilkan produk berkualitas yaitu pemimpin bangsa yang berkualitas pula.

Pengawasan partisipatif konkritnya adalah keikutsertaan publik melakukan pengawasan. Tujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas demokrasi, mewujudkan integritas penyelenggaraan pemilu, serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu sesuai aturan.

Pelaksanaan pengawasan pemilu yang demokratis, tentu tidak hanya dilaksanakan secara mutlak oleh Bawaslu dan jajarannya. Namun membutuhkan peran partisipasi masyarakat pada semua proses tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan Partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dan penguatan partisipasi politik masyarakat.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu melalui pemantauan pemilu dan lain-lain menjadi sangat penting sebagai komponen informasi bagi masyarakat umum, peserta dan penyelenggara pemilu terkait proses pelaksanaan pemilu.

Pengawasan pemilu oleh masyarakat menjadi bagian penguatan pelaksanaan pemilu yang demokratis, dimana dengan adanya pemantauan yang dilakukan oleh komponen masyarakat secara terlembaga, akan menjadi bahan penyeimbang kegiatan pelaksanaan pemilu yang dilakukan peserta pemilu dan lembaga penyelenggara pemilu resmi seperti KPU dan Bawaslu.

Perwujudan pengawasan partisipatif sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keterbatasan jumlah anggota pengawas Pemilu dibandingkan persoalan yang terus berkembang merupakan hal yang cukup rasional.

Sebaliknya, ekspektasi yang tinggi terhadap pengawasan dibutuhkan keterlibatan masyarakat yang diatur dalam peraturan tertentu. Dengan keterlibatan masyarakat pada kegiatan pengawasan Pemilu secara langsung, maka masyarakat dapat mengikuti dinamika politik yang terjadi dan secara tidak langsung belajar tentang penyelenggaraan Pemilu dan semua proses yang berlangsung.

Bagi penyelenggara Pemilu, kehadiran pengawasan masyarakat yang masif akan mengawal dan mengingatkan mereka untuk senantiasa berhati-hati, jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.

.Dalam bentuk pengawasan Bawaslu sendiri mempunyai dasar hukum dalam menjalankan pengawasan. Diantaranya UUD 1945 Pasal 22 E Ayat 1, Undang-Undang NO.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu RI No 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, dan Peraturan Bawaslu RI No 11 Tahun 2014 tentang pengawasan pemilihan Pemilu.

Lihat Juga  Punahnya Sebagian Kuliner Kota Palembang

Dalam mengawal penyelenggaraan pemilu, juga dilakukan masyarakat dan lembaga pemerhati atau pemantau pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 89 ayat (1) menyatakan : pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu yang terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu LN dan Pengawas TPS.

Namun  dalam penyelenggaraannya masih ditemui berbagai pelanggaran baik dilakukan oleh peserta, partai politik, birokrasi, masyarakat maupun penyelenggara pemilu.

Atas dasar hal tersebut artinya pengawasan partisipatif haruslah dimaknai secara luas. Prespektif perihal pengawasan partisipatif tak hanya sebatas mengawal pada saat dimulainya tahapan Pemilu, namun lebih pada upaya keterlibatan masyarakat terjhadap semua proses Pemilu.

Pengawasan partisipatif sendiri bukan tidak mempunyai hambatan atau tantangan. Seperti masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, pelanggaran pemilu yang kian rumit dan kompleks, serta belum adanya standar baku pengawasan yang terkonsep.

Gagasan pengawasan partisipatif harus optimal dalam implementasi penyelenggaraan Pemilu. Setidaknya, harus ada konsep yang terukur dan terarah agar pengawasan partisipatif  tidak layu sebelum berkembang.

Kunci pertama, adanya wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang pengawasan dalam tahapan Pemilu. Pengetahuan menjadi penting sehingga pengawasan menjadi meningkat.

Peran Bawaslu sebagai garda terdepan dalam meningkatkan partisipasi semua lapisan masyarakat. Bawaslu harus menelurkan konsep atau kurikulum sebagai bekal dalam melakukan pengawasan. Kurikulum mencakup materi tentang demokrasi, pemilu, dan pengawasan pemilu yang mudah dimengerti.

Tanpa pengetahuan tak akan mampu mengerti dan memahami apa yang perlu diawasi agar demokrasi itu bisa berjalan sesuai harapan. Sejatinya pendidikan politik bersifat objektif memberikan pandangan terkait pentingnya pengawasan dalam menghasilkan pemimpin yang ideal yang mampu mewujudkan cita-cita bangsa.

Edukasi kepada masyarakat memastikan masyarakat memahami tentang administrasi Pemilu, tindak pidana Pemilu, dan kode etik penyelenggara Pemilu. Terakhir target akhir sebagai end user adalah mengajak masyarakat ikut menjamin situasi yang kondusif selama dan pasca Pemilu.

Dengan begitu, diharapkan pengawasan berfungsi dan dapat dirasakan bagi iklim politik di Indonesia yang sudah mulai berorientasi pada hasil.

Lihat Juga  Ada Apa dengan Jihad? Antara Pengertian dan Persepsi

Kunci kedua, penegakan hukum. Masyarakat diminta terlibat aktif dalam pengawasan dan mekanisme penegakan hukum Pemilu. Sehingga dapat mendorong transparansi dalam penanganan setiap proses penegakan hukum Pemilu. Tujuannya, demi mewujudkan kepastian hukum.

Harus diakui masyarakat masih awam dalam membedakan mana ruang administrasi Pemilu, mana wilayah pidana Pemilu, dan apa saja yang termasuk ke dalam pelanggaran kode etik Pemilu.

Pola dan gaya simbolik selama ini yang ditampilkan oleh penyelenggara Pemilu harus ditinggalkan. Program kerja yang dilakukan belum dikawal dengan baik. Semestinya harus ada prioritas, efektivitas dan evaluasi. Ketiganya harus disusun secara berulang hingga muncul kesepahaman bahwa apa yang diharapkan telah berjalan sesuai rencana.

Dengan program yang terarah diharapkan masyarakat mampu mengawasi keadaan buruk yang terjadi. Seperti sentimen pribadi, penyebaran hoax, ujaran kebencian, maupun narasi-narasi yang mengganggu proses Pemilu.

Kunci ketiga adalah kolaborasi dan proaktif. Bawaslu harus proaktif membangun kerjasama dengan berbagai pihak. Seperti masyarakat kampus, pelajar, Organisasi Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Komponen tersebut nantinya dapat menjadi simpul relawan pengawasan partisipatif.

Kolaborasi pengawasan ini orientasinya sebagai gerakan moral dan sosial untuk mewujudkan Pemilu berintegritas dan demokratis.Bawaslu juga harus mendorong dan memaksimalkan peran pers dalam pengawasan partisipatif. Sejalan Pasal 6 UU No.40 tahun 1999 tentang pers menegaskan, Pers memiliki peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi serta melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Pada akhirnya, implementasi pengawasan partisipatif merangkum dan melembagakan potensi masyarakat sehingga menyiapkan tataran partisipasi pengawasan, yang  didesain untuk menciptakan relawan mumpuni. Kondisi ini membantu publik menjadi pemilih yang kritis dan sadar dalam menentukan preferensi memilih. Dalam jangka panjang, pengawasan partisipatif dapat menjadi modal penting mewujudkan pemilu demokratis dan berintegritas.

Jika pengawasan partisipatif ini dijalankan secara konsekwen dan sungguh-sungguh, maka masalah yang ada dalam penyelenggaraan pemilu dapat dicegah serta diminimalisir.

 

Penulis: Kawar Dante

Wartawan Penggiat Pemilu

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker