NASIONAL

Penjara 15 Tahun Untuk Setya Novanto

MataPublik.co, JAKARTA – Berita Terbaru, Mantan Ketua DPR, Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Majelis hakim memvonis Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Baca Juga :Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah 

Apabila keputusan itu tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Vonis terhadap Novanto dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Yanto. Didampingi hakim anggota yaitu Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.

Lihat Juga  KPK Kembali OTT Pejabat Kementrian PUPR

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan terdakwa Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

Hakim menilai Novanto bukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013. Novanto disebut melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irman, Sugiharto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, Isnu Edhi Wijaya, dan Drajat Wisnu Setyawan.

Lihat Juga  KPK Incar Oknum Pejabat Waskita Kasus Dugaan Proyek Fiktif

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai terbukti menerima keuntungan sebesar 7,3 juta dolar AS dari perbuatannya itu. Selain itu, perbuatan Setnov itu disebut turut menguntungkan pihak lain serta *korporasi8.

Atas perbuatannya, Setnov dinilai merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga sejumlah Rp 2,3 triliun.

Hakim berkeyakinan Setnov sudah memenuhi unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

[ MataPublik.co ]

Editor; Bangun Lubis

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker