Perbaikan Reformasi Birokrasi Pemkot Palembang Butuh Ketelitian Tim OPD
PALEMBANG – Kasubag KRB Setda Kota Palembang, Agus Tri Harsanto mengatakan, ada delapan langkah (area perubahan) yang harus dilakukan dalam memperbaiki Reformasi Birokrasi (RB) di Kota Palembang.
Adapun kedelapan langkah tersebut ialah, pertama, mendapatkan komitmen pemimpin yang kuat; kedua melibatkan seluruh pemangku kepentingan; ketiga, membentuk tim RB; keempat, menetapkan road map (8 area perubahan).
Kelima, menerapkan manajemen berbisnis area; keenam, menginformasikan upaya dan hasil secara berkala, termasuk quit win; ketujuh, melaksanakan monitoring dan evaluasi (PMPRB); dan terakhir kedelapan, menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi.
“Jadi memang ini membutuhkan ketelitian tim di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Dari 52 OPD ini sesuai dengan Peraturan Kemenpar tentang pedeman evaluasi dan birokrasi, jadi ini persiapan kita untuk tahun 2021,” ujarnya saat memimpin rapat Internalisasi Reformasi Birokrasi Kota Palembang tahun 2020, di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Kamis (24/9/2020).
Hal ini dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan RB dalam rangka mencapai sasaran yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif, efisien serta, birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik.
“Maka setiap tahun akan diadakan evaluasi reformasi dan birokrasi di pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, oleh tim evaluator Kemenpar RB berpedoman pada Peraturan Kemenpar RB, Nomor 26/2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi dan Birokrasi,” katanya.
Ia juga mengatakan, selain delapan langkah tersebut, terdapat beberapa catatan penting yang harus dilakukan setiap OPD. “Satu, sosialisasikan lembar kerja evaluasi yang baru sebagai pedoman dalam PPRD; kedua, pemetaan kondisi yang ingin dicapai; yang ketiga, reformasi birokrasi ke seluruh unit; dan keempat, peran asesor perlu ditingkatkan,” terangnya lagi.
Untuk diketahui pada 2019 indeks Kota Palembang adalah 60,04 persen dan terjadi penurunan 0,03 persen pada 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dimana 2012 lalu, indeks Palembang mencapai 60,67 persen. Sehingga pihak evaluator memberi beberapa catatan tersebut, dan Kota Palembang masih mempunyai perbaikan sampai Oktober 2020.
“Jadi dengan usaha kita ini, Insya Allah indeks RB Kota Palembang bisa meningkat, kenapa ada penekanan RB dan Sakip ini, karena nilai RB dan Sakip ini untuk meningkatkan nilai bobot sebesar 30 persen. Mudah-mudahan ini titik awal kita untuk melakukan perbaikan, pembenahan dan mengambil langkah-langkah kolektif,” tukasnya. (min)