SUMSEL

Perhatian Jangan Lupa, 24 Mei THR-Gaji Ke-13 Cair

MataPublik.co, PALEMBANG – Pekan terakhir bulan ini menjadi salah satu moment sangat menyenangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Sebab Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) cair pada 24 Mei 2019.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengajukan surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019. Hal itu tertuang dalam surat nomor 188.31/3746/SJ, yang ditujukan kepada Kemenkeu dan MenpanRB.

Lihat Juga  Gaji ASN Naik 5 Persen, Pemerintah Siapkan Rp 2,66 Triliun

Dalam surat itu, Mendagri Tjahjo meminta ada revisi terhadap Pasal 10 ayat 2 dalam dua PP tersebut. Pasalnya, aturan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. Sementara penyusunan Perda dikhawatirkan memakan waktu.

“Tetap sesuai jadwal 24 Mei,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar seperti dikutp dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/5).

Lihat Juga  Pj Bupati Apriyadi Perjuangkan Tambahan Exit Tol di Muba

Bahtiar menerangkan, Kemendagri telah membahas teknis tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sejauh ini opsinya adalah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk teknis pembagian THR dan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD. “Insya Allah ada solusinya segera, cukup Perkada,” tandasnya. (kie)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker