Permohonan Paspor Meningkat, Kantor Imigrasi Perketat Prokes
PALEMBANG – Selama masa pandemi covid-19 awall 2020 lalu, cukup berpengaruhi terhadap pelayanan di Kantor Imigrasi las I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang. Jika sebelumnya, pembuatan paspor menurun drastis. Kini permohonan pembuatan paspor hamper kembali normal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Mohammad Ridwan kepada Matapublik.com menjelaskan, selama masa pandemi memang terjadi penurunan drastis peermohonan paspor. ‘’Kini sudah mulai ada peningkatan permohonan paspor,’’ ujar Ridwan.
Dikatakannya, kebijakan Pemerintah sudah ada pelonggaran untuk masa pandemi Covid-19. Sehingga permohonan pembuatan paspor mulai meningkat dibandingkan awal pandemi lalu.
Sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya peningkatan permohonan pembuatan paspor, Ridwan menjelaskan, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti melakukan pembatasan pengunjung sesuai aturan pelayanan di masa pandemi Covid-19.
‘’Pembatasan diatur mulai proses pendaftaran melalui aplikasi secara daring (online). Setiap hari ketentuan maksimal 50 persen dari kapasitas 200 pemohon per hari,’’ ujarnya lagi.
Dikatakan Ridwan lagi, pelayanan pembuatan paspor dalam masa pandemi Covid-19 tetap dilakukan, dengan pembatasan jumlah pengunjung di ruangan pelayanan. ‘’Juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta ditambah pemasangan pemindai barcode aplikasi PeduliLindungi,’’ ujarnya.
Diharapkab dengan menerapkan prokes dan aturan lainnya sebagai antisipasi penularan Covid-19, lingkungan Kantor Imigrasi Palembang aman dari kasus penularan virus Corona jenis baru itu.
Sementara, Syukri Muhammad seorang pengelola usaha perjalanan umroh dan haji mengaku sudah mulai mengajukan permohonan pembuatan paspor. Hal ini sejalan dengan dibukanya kembali kran umroh untuk jemaah Indonesia oleh Pemrintah Arab Saudi. ‘’Ya sudah mulai mengajukan lagi meski belum banyak seperti sebelum masa pandemi,’’ ujarnya.
Dikatakannya, sebelumnya, para pemohon mengajukan baik secara perorangan maupun kolektif melalui pendampingan pengelola travel umrah atau perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU). ‘’Saat ini diterapkan protocol kesehatan ketat. Ya bagus untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19,’’ ujarnya.
Dijelaskan, sesuai program dari Direktorat Jenderal Imigrasi ada percepatan permohonan dengan biaya Rp1 juta selesai 1 hari. Sedangkan jalur biasa Rp355 ribu disetorkan melalui bank yang ditentukan. Syaratnya sama saja KTP, KK, Akte kelahiran, kalau untuk kerja ada rekomendasi dari Disnaker, kalau Umroh rekomendasi dari Kemenag. (dnn)