PALEMBANG

Pertuni Dapat Fasilitas Kantor Baru

MataPublik.co, PALEMBANG – Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Palembang kini mendapat kantor baru. Ini setelah Wali Kota Palembang H Harnojoyo secara resmi meneken perjanjian terkait kantor tersebut. “Alhamdulillah. Kami lega. Surat kami direspons wali kota. Kami sudah menerima apa yang kami minta, dengan perjanjian hitam  di atas putih,” kata Ketua Dewan Perwakilan Cabang Pertuni Kota Palembang, Ahmad Musoli, usai beraudiensi dengan Wali Kota  Palembang, di rumah dinas wali kota, Senin (23/9).

Lihat Juga  Larangan Mudik Tetap Berlaku Meski PSBB H+2 Lebaran

Ia menyebutkan, kendati kantor baru berukuran lebih kecil, Pertuni bisa menerima karena Wali Kota Harnojoyo sudah mewujudkan keinginan mereka. “Bagaimanapun keadaan yang kami dapatkan, paling penting untuk Pertuni adalah Walikota Palembang bisa menjamin semua kebutuhan kami. Dengan berusaha memenuhi apa yang dibutuhkan rakyat,” tambahnya.

Musoli melanjutkan, setelah menerima surat kontrak peminjaman lokasi, Pertuni juga sempat mengajukan kompensasi dari Wali Kota Harnojoyo.

“Kompensasi kami ajukan perihal lokasi pemindahan dengan luas lebih kecil. Tetapi segala pemindahan pembiayaan difasilitasi. Kemudian atas dampak pembangunan pasar ikan tersebut, kami meminta kompensasi dan Walikota berjanji bakal diperjuangkan. Penyampaian kompensasi ini tadi sempat dibahas tergantung pendapatan,” ujar Ahmad.

Lihat Juga  Asosiasi Dosen English for Hotel and Tourism Indonesia Adakan Diskusi Terpumpun Fokus Tema Pembelajaran Blended dengan Pendekatan Project Based Learning

Menjawab keinginan Pertuni untuk kontrak baru, Wali Kota Palembang Harnojoyo berharap, pihaknya bisa memanfaatkan lokasi dengan baik. “Sudah dibantu hitam di atas putih. Silahkan pakai dengan benar dan tidak melanggar aturan. Anggaran nanti kita usahakan lagi,” kata Harnojoyo. (inm)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker