Perwali 27 Diterapkan Tentang Peningkatan Disiplin dan Protokol Kesehatan
PALEMBANG – Walikota Palembang H.Harnojoyo, Rabu (9/9/2020), resmi menandatangani Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 turunan dari Inpres Nomor 6, tentang peningkatan disiplin dan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19.
“Sebelum diberlakukan akan lebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat luas,” kata Harnojoyo usai rapat koordinasi melalui Video Conference (Vidcon) Via Aplikasi Zoom Cloud Meeting pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak tahun 2020 bersama Kementerian Dalam Negeri RI.
Setelah disosialisasikan, katanya, untuk sanksi sendiri, Pemerintah kota akan menerapkan berbagai sanksi bagi para pelanggar, mulai dari secara lisan maupun sanksi tertulis, bahkan pihaknya juga akan menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar yang masih tidak mengindahkan Protokol Kesehatan.
“Sanksinya bermacam-macam, mulai dari tertulis, lisan kemudian denda dari 100 ribu hingga 500 ribu. Sanksi itu sendiri juga berlaku untuk badan usaha, dan bisa juga hingga pencabutan izin jika melanggar,” tegasnya.
Bahkan, kata orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini, dirinya akan turun langsung melakukan sosialisasi bersama Kapolda Sumsel dan Pangdam II/SWJ untuk melakukan pemantauan dilapangan usai apel bersama.
“Sosialisasi akan dilakukan selama satu pekan kedepan, mulai besok kita akan mengadakan Apel dengan bapak Kapolda, bersama Pangdam tentunya, selesai apel, kita langsung melakukan aksi di beberapa lokasi, seperti pasar. Selebihnya akan dilakukan oleh Gugus tugas,” ungkapnya. (min)