MataPublik.co, PALEMBANG –
Pajak memang kewajiban setiap warga negara sebagai wajib pajak (WP). Sebab melalui pajak yang dibayar maka proses pembangunan di Tanah Air bisa berjalan dan berkesinambungan. Namun tak jarang pajak dengan perhitungan yang rumit dan memberatkan bahi WP apalagi dengan sanksi yang tinggi bisa menjadi momok bagi sebagian WP khususnya pengusaha.
Dengan kondisi seperti itu, bukan tidak mungkin menjadi peluang bagi oknum pegawai pajak untuk memanfaatkan kesempatan bahkan memeras WP. Dan kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Meski banyak oknum pegawai pajak tertangkap seperti kasus Gayus Tambunan. Namun masih saja, praktek kotor dan mafia pajak dilakukan oleh oknum pegawai pajak yang bermental bobrok.
Apalagi, adanya kebijakan Tax Amnesti yang diberlakukan pemerintah pada tahun lalu memang diakui sebagai upaya pemutihan.
Namun setelah kebijakan itu berlalu, petugas pajak mencari aset yang tidak dilaporkan oleh WP pada saat tax amnesti lalu.
Nah disinilah bisa menjadi celah bagi oknum pajak untuk melakukan pemerasan terhadap WP.
Pada Kamis (23/8/2018) lalu, wartawan As Sajidin menemui Kepala Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur Monang Manik dikantornya menanyakan terkait keresahan WP atas ulah oknum petugas pajak. Menurut Monang, petugas pajak dalam bekerja selalu berdasarkan surat tugas. ”Kalau memang ada keluhan terhadap layanan pajak silakan lapor,” ujar Monang di ruang kerjanya.
Menurutnya, prosedur yang dilakukan petugas pajak adalah memberikan surat klarifikasi kepada WP secara tertulis terkait permasalahan pajak dihadapi. Apakah masalah tunggakan pajak atau manipulasi pajak. Jika ada surat itu, maka akan diketahui siapa petugas pajak yang bertanggungjawab sesuai dengan pembagian tugasnya. ”Atau paling tidak nomor NPWP atas wajib pajak baik perseorangan maupun NPWP perusahaan atau badan usaha. Nanti dari sini kita bisa klarifikasi apa masalahnya,” ujar Monang.
Monang tidak menampik jika ada oknum petugas pajak yang mencoba-coba main mata atau dengan cara membikin resah WP. Namun semua itu pasti ada sanksinya dengan tegas karena terkait pidana. ”Nanti bawakan saya nomor NPWP Wajib pajak tersebut jadi bisa jelas apa masalahnya. Kalau begini kita tak bisa menebak-nebak. Anda juga tidak tau persis apa permasalahan yang akan dilaporkan ini. Bisa saja, ada orang yang mengaku-ngaku petugas pajak. Jadi saya tunggu laporannya secara detil,” ujarnya.
Menurut Monang, selesainya program tax amnesti bukan berarti petugas pajak berdiam diri. Pihaknya bisa mengetahui jika ada WP yang tidak jujur melaporkan atau menyembunyikan aset agar tidak terkena pajak. Selain petugas pajak pro aktif mencari aset WP yang tak dilaporkan juga Dirjen Pajak sudah bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Perbankan, kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut aset WP yang tak dilaporkan nanti dari sini petugas pajak bisa mengetahui berapa aset WP yang sesungguhnya. Jika tidak dilaporkan aset tersebut pada saat tax amnesti lalu maka sanksi dendanya sanga tinggi.” ujarnya.
Apa sanksinya, yakni jika WP tak melaporkan asetnya maka didenda. Dikatakannya, Wajib Pajak terancam sanksi denda pajak penghasilan (PPh) sebesar 300 persen dari nilai dan kembali kena denda 3 kali lipat dari nilai denda jika dengan atau tanpa sengaja tidak mengungkap keseluruhan asetnya. (dan)