MataPublik.co, PALEMBANG – Guru honorer memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Namun jasanya tersebut tidak sesuai dengan pendapatan yang mereka terima selama menjadi guru honorer.
Berangkat dari hal tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena terindikasi adanya diskriminatif terhadap guru honorer.
Ketua PGRI Sumatera Selatan, H Ahmad Zulinto,S. Pd,MM menjelaskan, jika guru honorer yang sudah lama mengabdi dan telah terdata, hendaknya dapat mengikuti tes CPNS hingga berusia 45 tahun, dari usia sebelumnya yaitu 35 tahun.
Zulinto juga mendesak pemerintah untuk memprioritaskan guru honorer untuk diangkat menjadi PNS, karena mereka sudah berpengalaman mengajar di bidangnya masing – masing.
“Kami sebagai PGRI Sumsel akan terus memperjuangkan nasib guru honorer dan membawa suara mereka hingga ke Pemerintah Pusat supaya mereka bisa diangkat menjadi PNS dan mendapat kesetaraan dengan guru-guru yang telah menjadi PNS” keluh Zulinto, Selasa,(23/10/18).
Kemudian dikatakannya, keputusan PGRI ini dilandasi karena mereka telah puluhan tahun mengabdi tetapi selama ini tidak ada perekrutan. Mereka menunggu kesempatan yang tak kunjung tiba, guru honorer membutuhkan kejelasan status.
“Jika mereka tidak diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah harusnya mempertimbangkan nasib mereka dengan memberi solusi seperti memberikan mereka status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” tambahnya.
Desakan para guru honorer ini disebabkan karena regulasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang membatasi usia tertentu, dinilai tidak berpihak kepada mereka.
“Sebagian besar guru honorer ini telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, mereka mengisi kekosongan guru karena pemerintah tidak melakukan rekruitmen guru,” tambahnya.
Dianggapnya, pemerintah harus menyederhanakan aturan dalam PP P3K. Sebab, para guru kontrak hanya sekali memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi guru. Bagi yang sudah disertifikasi, sertifikatnya diakui untuk mendapat tunjangan profesi guru (TPG),” jelasnya.
Selain itu, PGRI meminta dalam jangka pendek agar rekrutmen CPNS ditunda sampai ada regulasi yang mengatur penyelesaian guru dan tenaga kependidikan honorer, baik kategori 1 (K1) yang tercecer belum diangkat maupun kategori 2 (K2) yang namanya sudah ada dalam data base.
“Terutama yang usianya di atas 35 tahun, telah mengabdi puluhan tahun dan mengisi ruang-ruang kelas akibat 10 tahun tidak ada rekrutmen guru,” tutupnya.
Sementara itu salah satu guru honorer SDN 25 Palembang mengatakan jika dirinya sudah menjadi guru honorer sejak tahun 2005.
“Sejak tahun 2005 sampai sekarang, gajimasih pas – pasan. Yah kami berharap pemerintah memperhatikan nasib guru honorer yang sudah lama mengabdi untuk diangkat menjadi PNS, kalaupun tidak ada pengangkatan, setidaknya honor kami disesuaikan dengan pengabdian kami, ”ungkapnya. (iuy)
Reporter : Siti Umnah