Pilkada Seretak 2020 Digelar pada 23 September
MataPublik.co, JAKARTA — Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 bakal diikuti 270 daerah yang terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyampaikan, instansinya telah menentukan waktu pelaksanaan pilkada itu pada 23 September tahun depan.
Berdasarkan Pasal 201 ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), pemilihan kepala daerah memang dilaksanakan dalam September. KPU telah menggelar rapat pleno untuk menentukan tanggal pemungutan suara.
“KPU telah membahas dalam rapat pleno dan menentukan tanggal 23 September sebagai hari pemungutan suara,” ujar Arief dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/7).
Sementara, Kemendagri mencatat, terdapat 107,5 juta warga negara Indonesia (WNI) yang bakal menjadi pemilih di Pilkada Serentak 2020. Angka itu tercacat di dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DPPP).
“Data sementara yang akan jadi pemilih nanti pada 23 September 2020, ada 107.531.640 orang,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut dia, angka tersebut masih bisa berubah lantaran Ditjen Dukcapil baru akan menyerahkan data tersebut kepada KPU pada Februari 2020. Dalam tujuh bulan ke depan, ada kemungkinan terjadi peristiwa yang dapat membuat data kependudukan berubah, sehingga juga berdampak pada jumlah pemilih nanti.
“Pergeseran dan perubahan pasti akan ada, karena akan ada yang berpindah, ada yang meninggal dunia, masuk TNI/Polri, ataupun pensiun dari TNI/Polri,” ucapnya. (aik)