NASIONAL

Carlos Mantan Pemain Real Betis Daftar Calon Bupati Samosir

MataPublik.co, Medan Carlos Melgares Varon, pria kelahiran Guadix, Granada, Spanyol, mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati di Pilkada Samosir, melalui Partai NasDem. Pria berdarah Spanyol itu telah memberikan berkas pencalonannya ke panitia penjaringan calon bupati Partai Nasdem di Samosir.

Varon sapaan akrabnya sejauh ini telah menjadi warga negara Indonesia (WNI) pada tahun 2008. Pada tahun yang sama ia juga menikahi perempuan asli Samosir boru Malau. Varon juga mengaku pernah merumput bersama Real Betis salah satu tim sepak bola di Liga Spanyol musim 1982 hingga 1985.

“Kemarin aku sudah berikan berkasnya tanggal 18 Oktober jam 2 siang. Itu sudah diperiksa berkasnya dan dinyatakan lengkap sehingga nanti aku akan dihubungi bersama calon lain (dari NasDem) untuk menyampaikan visi misi,” katanya dikutip VOA, Senin (21/10).

Varon yang juga pernah mencalonkan diri sebagai sekretaris jenderal PSSI pada 2017, memaparkan banyak alasan yang mendorongnya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Samosir 2020. Sebelumnya, Varon juga pernah mendaftarkan diri ke PDIP pada tahun 2015.   

“Ada berbagai hal yang mendorong saya, salah satunya aku sudah kenal Samosir lebih dari 10 tahun. Saya prihatin melihat bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah pusat telah menjadikan wilayah itu sebagai destinasi internasional tapi masyarakat di situ masih dalam kesulitan. Atas keprihatinan itu muncul keinginan,” ujarnya.

Lihat Juga  Sekelompok Massa Merusak dan Membakar Mapolsek Ciracas Jakarta

Ketua DPD Nasdem Samosir, Sarchocel Tamba membenarkan bahwa Varon telah mendaftarkan diri ke Partai NasDem. Varon bakal bersaing dengan nama lainnya yang juga telah mendaftarkan diri dan telah mengembalikan berkas ke Partai NasDem seperti ada Bupati Samosir, Rapidin Simbolon (petahana), Marhuale Simbolon, Vandiko Gultom, dan Barrack Donggut Simbolon. “Nanti melalui panitia akan memverifikasi berkasnya sampai 23 Oktober ini batas pendaftaran,” ujarnya.

Setelah tanggal 23 sampai 31 Oktober, lanjutnya, akan dijadwalkan penyampaian visi misi. Siapa nanti berkasnya yang sudah lengkap akan kita undang menyampaikan visi misi. “Lalu, akan kita rekomendasi berdasarkan peringkat yang lengkap berkasnya kami sampaikan ke DPP melalui DPW NasDem Sumatera Utara,” jelasnya.

Pakar hukum tata negara dan guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Dr Juanda mengatakan selama Varon memenuhi persyaratan undang-undang tentang pencalonan gubernur atau bupati maka sah-sah saja.

Lihat Juga  Menristekdikti: Era Disruptif Kampus Bisa Jadi Museum

“Secara undang-undang yang berlaku sepanjang WNI, setia kepada Pancasila, dan NKRI itu boleh saja kalau yang bersangkutan memenuhi persyaratan. Di dalam undang- undang memang beda dengan syarat-syarat menjadi presiden/wakil presiden jelas disebutkan sejak lahir harus sudah berkewarganegaraan Indonesia,” jelas Juanda.

Lanjutnya, pencalonan Varon menjadi bakal calon bupati menjadi kecenderungan positif dalam konteks demokrasi. Dalam demokrasi sebenarnya seseorang diperlakukan sama secara hukum. Namun, dalam konteks sosial politik itu tergantung pada masyarakat nantinya mendukung atau tidak.

“Biar masyarakat yang menilai kompetisi yang fair, jujur, dan adil. Sepanjang ia telah menunjukkan dan membuktikan kesetiaannya kepada kepentingan bangsa serta negara,” sambungnya.

Masyarakat yang menilai, bahkan kalau dari fakta-fakta selama ini ia punya komitmen, dan punya sebuah prestasi yang bisa dibuktikan kepada masyarakat, tambahnya. “Kita serahkan kepada masyarakat untuk menilai. Dengan catatan semua persyaratan tadi lengkap saya kira ini sebuah kompetisi yang sehat. Kalau memang ia terpilih maka menjadi ajang untuk membuktikan benar atau tidak cinta daerah, dan rakyat di sana dengan program positif,” tutur Jaunda. (voa)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker