MataPublik.co, PALEMBANG – Berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang, harus diisi pejabat pelaksana tugas harian hingga dilantiknya walikota dan wakil walokota yang baru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang M Adiansyah dalam rapat paripurna Tentang Rapat Anggaran DPRD Kota Palembang.
Seketaris Daerah (Sekda) kota Palembang Harobin Mustofa mengatakan, sesuai aturan Permendagri usulan Eselon II ditunjuk langsung dari Provinsi yaitu Gubernur, hingga saat ini belum ada perintah persiapan dari Gubernur.
“Kita masih menunggu hal itu karena hingga saat ini belum ada perintah apapun untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.
Lebih lanjut Harobin menuturkan, Pemkot hanya menerima, siapapun yang dilantik ataupun ditunjuk menjadi PLH oleh Gubernur Pemkot siap menerima karena tidak boleh ada kekosongan. Jika esok masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota berakhir berarti hari minggu telah ada pelantikan.
“Tidak boleh ada kekosongan jadi kalau besok kosong berarti lusa harus ada pelantikan. Jika tidak berarti ada PLH yang akan di tunjuk oleh Gubernur,” tandasnya.
Harobin mengungkapkan, kewenangan itu langsung dari pusat yaitu Menteri melalui Gubernur. Mengenai siapa yang bakal mengganti atau di lantik nantinya, bisa jadi PJS kemaren bisa juga wajah baru. “semua kita terima karena merupakan kewenangan Gubernur,” pungkasnya. (nty)