NASIONAL

PLN Siapkan Kompensasi Rp865 Miliar untuk 22 Juta Pelanggan

MataPublik.co, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menganggarkan dana Rp865 miliar. Dana itu digunakan untuk pembayaran kompensasi kepada 22 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik massal di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto mengatakan, dana kompensasi itu diambil dari dana kas PLN. Kompensasi yang diberikan sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) sesuai dalam peraturan menteri ESDM nomor 27 tahun 2017.

“Sesuai aturan yang dikenakan TMP apabila melampaui 10 persen daripada TMP, begitu lampaui 10% akan kita bayarkan kompensasinya. Jadi, aturannya tidak berdasarkan lamanya padam, tapi bila melampaui 10% dari TMP itu,” ujarnya usai memenuhi panggilan Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (6/8).

Lihat Juga  Sofyan Basir Akhirnya Ditahan KPK

Dia mengatakan, kompensasi dibayarkan PLN kepada seluruh pelanggan, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Sosialisasi kepada pelanggan terkait mekanisme kompensasi juga akan dilakukan. “Kami akan langsung berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September. Itu sudah kami hitung kompensasinya by sistem,” katanya.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif penyesuaian dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (nonpenyesuaian).

Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya. Khusus prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif  listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

Lihat Juga  KPU Susun Opsi Tunda Pilkada 2020

Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah telah ditentukan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan PLN wajib melaporkan proses pemberian kompensasi atas pemadaman listrik Ahad kemarin. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran berharga, baik PLN maupun masyarakat.

“Kami berharap kejadian ini (pemadaman) tidak terjadi lagi, kami apresiasi PLN yang sudah memberikan kompensasi. Kami punya kewajiban melindungi masyarakat, yang penting konsumen terlindungi atas kasus ini,” katanya. (dry)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker