MataPublik.co, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar pabrik pembuat air zamzam palsu. Air zamzam palsu ini bermerek La Lattul Water. Pabriknya berlokasi di wilayah Pagilaran, Kabupaten Batang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Rabu (8/8) mengatakan, pabrik air zamzam palsu tersebut sudah beroperasi sejak Oktober 2017 hingga Juli 2018. “Produk ini sudah beredar di berbagai toko oleh-oleh haji di wilayah Jawa Barat, khususnya Bandung,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua pemilik pabrik, masing-masing Y (37) dan E (54), sebagai tersangka. Ia menjelaskan produk air zamzam tanpa izin edar dari BPOM ini berasal dari air minum kemasan yang diwadahi ulang dalam sejumlah botol berbagi ukuran. “Botol-botol tersebut dipasangi label sendiri sebelum didistribusikan,” katanya.
Nilai total barang dari 30 kali pengiriman produk palsu tersebut sudah mencapai Rp 1,8 miliar. Untuk produk-produk bermerek La Lattul Water yang sudah didistribusikan pelaku sendiri, kata dia, sudah ditarik dari pasaran. “Melalui media massa ini kami imbau penjual yang masih mendapati produk dengan merek ini agar menariknya,” katanya, seperti dilansir irham.co.
Kedua pelaku sendiri selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, Undang-undang Nomor 18 tahub 2012 tentang pangan. Juga Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Menjelang keberangkatan jamaah ke Tanah Suci seperti saat ini, banyak pelanggan jamaah haji atau keluarganya yang sudah membeli oleh-oleh haji terlebih dahulu. Pembelian oleh-oleh haji dilakukan, agar setelah pulang dari Tanah Suci mereka dapat langsung memberikan oleh-oleh tersebut tanpa repot membawanya.
Berbagai jenis oleh-oleh bisa berupa kurma, kue dan kacang-kacangan. Bahkan air zam-zam berbagai ukuran kini telah banyak disediakan untuk oleh-oleh haji. (iuy)