Uncategorized

Polisi Tetapkan 4 Pelaku Pengrusakan Stadion Gelora Sriwijaya Sebagai Tersangka

Baru empat tersangka, dua ditahan dan dua wajib lapor

MataPublik.co, PALEMBANG – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pengrusakan stadion Gelora Sriwjaya Jakabaring. Empat orang yang terlibat pengerusakan kursi Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Palembang.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat ditemui di GSJ Palembang. ”Sekarang baru empat tersangka, dua ditahan dan dua wajib lapor. Tidak akan dibiarkan meski baru pertama kali pengerusakan ini terjadi. Karena ini merupakan temuan polisi di lapangan, sehingga kami akan terus menyelidiki sampai mengejar aktor intelektualnya,” ujar jenderal bintang dua ini.

Lihat Juga  Densus 88 Gerebek Kampus Universitas Riau Pekanbaru

Dua tersangka akan dikenakan pasal Pasal 170 karena melakukan perusakan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua lagi, akan dikenakan pasal 406.

“Perusakan memang dilakukan secara spontanita dan terprovokasi dengan yang lain lantaran tim kesayangan mereka kalah. Selain itu, bentuk ekploitasikan dengan ketidak senangan dengan manajemen Sriwijaya FC saat ini karena membuang pemain bagus,” ungkap Kapolda.

Lihat Juga  Indonesia Berharap Tahun Depan Ada Penambahan Kuota Haji

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker