MataPublik.co, PALEMBANG – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pengrusakan stadion Gelora Sriwjaya Jakabaring. Empat orang yang terlibat pengerusakan kursi Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Palembang.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat ditemui di GSJ Palembang. ”Sekarang baru empat tersangka, dua ditahan dan dua wajib lapor. Tidak akan dibiarkan meski baru pertama kali pengerusakan ini terjadi. Karena ini merupakan temuan polisi di lapangan, sehingga kami akan terus menyelidiki sampai mengejar aktor intelektualnya,” ujar jenderal bintang dua ini.
Dua tersangka akan dikenakan pasal Pasal 170 karena melakukan perusakan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua lagi, akan dikenakan pasal 406.
“Perusakan memang dilakukan secara spontanita dan terprovokasi dengan yang lain lantaran tim kesayangan mereka kalah. Selain itu, bentuk ekploitasikan dengan ketidak senangan dengan manajemen Sriwijaya FC saat ini karena membuang pemain bagus,” ungkap Kapolda.