BANYUASINSUMSEL

Polres Banyuasin : Lawan Hoax, Teliti Sebelum di Share

 

 

BANYUASIN – Diera digitalisasi saat ini, maraknya kontens pemberitaan hoax tersebar luas di Media Sosial (Medsos), untuk itu Polres Banyuasin, menghimbau kepada masyarakat agar lebih jelih memahami sebuah kontens berita, dan lebih dewasa mengunakan Medsos.

 

“ Adapun Pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) Nomor 11 tahun 2008 tentang batasan penggunaan Medsos. Pencemaran mana baik dan melakukan hujatan terhadap orang lain, terancam pidana lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta,” kata Kapolres AKBP Denny H Ardiantara B Sianipar SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Murdiansyah Putra SH, Selasa (3/9/19).

 

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, pada Pasal 27 ayat 3, Pengguna Medsos dapat dilaporkan jika adanya kontes hujatan dan pencemaran nama baik pengguna Medsos. Maka delik yang dilaporkan sebagai delik umum.

 

Lihat Juga  Belum Kantongi Izin, Pembangunan Gedung PTPN 7 Tetap Beroperasi

“ Ya, Dalam menggunakan Medsos, tentu ada rambu – rambu yang mengatur, tertuang dalam UU ITE, sehingga kami menghimbau kepada masyarakat harus lebih teliti dalam menggunakan gadget jangan sampai merugikan pihak lain dan melakukan provokasi sehingga mengancam keamanan NKRI,” tegas pria lulusan Akpol ini.

 

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang: (1) melanggar kesusilaan, (2) memiliki muatan perjudian, (3) memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan (4) memiliki muatan pemerasan dan/atau pencemaran.

 

Lihat Juga  Tinggal Seorang Diri, Nenek Paruh Baya Ini Belum Tersentuh Bantuan

“ Ancaman berlaku kepada mereka yang memproduksi kontens hoax dan menyebar luaskan di Medsos baik soal berita bohong atau pencemaran nama baik atau penyebarluasan video asusila,” ujar dia.

 

Sambung dia, Polres Banyuasin, terus mensosialisasikan UU ITE kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di Polsek dan melakukan himbauan spanduk. Tujuannya agar masyarakat mengetahui ancaman bagi mereka memproduksi berita hoax.

 

“ Saat ini masyarakat terus diberikan pembelajaran melalui Bhabinkamtibmas. Bahkan kita terus sosialisasi door to door dari rumah ke rumah. Harus teliti menerima informasi sebelum disebar luaskan,” singkat dia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button