MataPublik.co, PALEMBANG – Kapolres Empat Lawang, Sumatera Selatan, Ajun Komisaris Besar AS, terancam hukuman penjara dan dicopot dari jabatannya setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara menegaskan apabila AS tidak bisa membuktikan bahwa dirinya tidak mengonsumsi narkotika, maka pihaknya akan memenjarakan Ajun Komisaris Besar AS selama 21 hari.
“Itu kena [sanksi] disiplin, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai disiplin kepolisian. Disiplin itu bisa hukumannya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari kami penjara,” ujar Zulkarnain, Senin (14/1).
Zulkarnain mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga masih memeriksa saksi-saksi lain, termasuk jajaran sekretaris pimpinan dan ajudan dari Ajun Komisaris Besar AS untuk mengembangkan penyelidikan.
“Kalau terbukti benar mengonsumsi narkoba, bisa kita copot jabatannya, tapi harus berdasarkan keputusan Kapolri,” katanya.
Sementara itu, Ajun Komisaris Besar AS seperti dilansifr CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon membenarkan bahwa dirinya masih diperiksa oleh Propam Polda Sumsel.
“Nanti saja ya komentarnya, belum bisa [sekarang]. Masih pemeriksaan. Tanya langsung ke Propam saja. Nanti setelah [diperiksa]-nya, baru saya bisa komentar,” ujar AS singkat.
Sebelumnya, Kapolres Empat Lawang, Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar AS positif mengandung narkoba saat tes urine yang dilaksanakan jajaran Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tes urine diselenggarakan terhadap 66 pejabat utama Polda Sumsel serta jajaran Kapolres se-Sumatera Selatan yang berpangkat Komisaris Besar serta Ajun Komisaris Besar senior sejak Jumat pekan lalu hingga hari ini.
Dalam tes urine tersebut, hanya urine Ajun Komisaris Besar AS yang mengandung narkotika jenis amphetamine. “Positif amphetamine, yang biasa terkandung di sabu-sabu. Sekarang masih diperiksa di Propam,” kata Zulkarnain aat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (14/1).
Zulkarnain mengatakan AKBP AS tengah dicecar oleh penyidik Propam Polda Sumsel untuk menjelaskan kandungan narkotika di urinenya tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah AS akan dikenakan sanksi atau tidak.
“Ini kan tidak ada barang bukti narkobanya, jadi tidak bisa dipidana. Hanya dikenakan disiplin, tidak sampai dipecat,” ujar Zulkarnain.
Dalam pemeriksaan, AKBP AS menurut Zulkarnain tidak jelas bicaranya. “Ooon-oon begitu, ngalor ngidul. Omongannya berbelit, tapi masih terlihat sadar. Kita minta dia buktikan kalau memang benar-benar enggak konsumsi narkoba. Kalau tidak, ya [sanksi] disiplin,” katanya.
Menurut Zulkarnain amphetamine memang terkandung dalam beberapa obat, misalnya obat batuk. Namun dirinya meminta kepada AS untuk membuktikan apabila dia benar-benar mengonsumsi amphetamine dalam rangka penyembuhan.
“Kan kalau betul itu obat batuk, ada bukti botol obatnya, ada resep dokternya. Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba,” jelas Zulkarnain. (iuy)