Prabowo-Sandi Daftarkan Sengketa Pilpres ke MK
MataPublik.co, JAKARTA — Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, akhirnya mendaftarkan permohonan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan tersebut diwakili oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) penantang petahana itu.
“Hari ini kami mewakili dan mendampingi beliau (Prabowo) mengajukan permohonan sengketa pemilihan umum presiden,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK Jakarta, Jumat (24/5) malam.
Bambang mengatakan, dalam permohonan tersebut, pihak Prabowo-Sandi menyampaikan beberapa argumen penting. Kendati demikian, apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh tim kuasa hukum kepada publik. “Tapi ketika sudah diregistrasi (oleh MK), mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik,” kata Bambang.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, pihaknya mencoba merumuskan apakah benar adanya tindak kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang memengaruhi perolehan suara untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 tersebut. “Ada berbagai argumen diajukan di dalam permohonan dan beberapa alat bukti yang mendukung, untuk menjelaskan hal itu,” ucap Bambang.
Dia mengatakan, Indonesia bukan sekadar negara hukum, namun juga negara yang berpijar dan menjunjung kedaulatan rakyat. “Jadi hukum harus berpijak dan menjunjung kepada kedaulatan rakyat, jika Indonesia ingin mewujudkan negara hukum yang demokratis,” ujarnya. (aij)