PALEMBANG

Puluhan Anjal dan Pengemis Terjaring Razia

PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang menyisir lokasi ramai pengemis dan anak jalanan, Kamis (29/4/2021). Antara lain di simpang lampu merah Charitas dan simpang 5 lampu merah DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Khusus di simpang Charitas, baru-baru ini viral video eksploitasi anak, yang menghebohkan warga Palembang.

Hasil penyisiean, lebih dari 20 orang diamankan untuk kemudian didata. Mirisnya, anak-anak kembali terjaring dalam upaya penertiban sekaligus penegakkan Perda nomor 12 Tahun 2013.

Bahkan, tak sedikit pengemis yang berada di lampu merah yang kocar-kacirmenghindari penangkapan petugas. “Saya cuma mau cari makan saja pak. Jadi saya juala tissu ini. Ini murni pribadi saya tidak disuruh orang,” kata Nur, salah seorang penjual tisu di lampu merah simpang 5 DPRD.

Menurut Nur, dia tidak meminta-minta tapi berjualan. “Saya tidak minta-minta, hanya jualan untuk makan. 30 tahun saya berjualan, dulu koran sekarang jualan tisue dek,” ujarnya dengan raut wajah tampak cemas setelah diamankan Satpol PP.

Lihat Juga  Diberhentikan Sepihak, Dua Karyawan Apartemen Basilica Dimediasi Disnaker

Ia mengungkapkan hasil berjualan di jalanan dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari untuk beli beras dan lauk pauk. “Cukup beli beras, Calok. Kadang beli iwak jugo,” ujarnya

Selain Nur, ada pula yang ditertibkan berasal dari Medan, Sumatera Utara. Mereka jauh-jauh datang ke Palembang untuk mengadu nasib dan mengisi perut. Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, penertiban ini dilakukan karena telah menyalahi aturan.

Tidak boleh mengemis, berjualan di jalanan. Selain membuat wajah Kota Palembang tak baik namun juga ini membahayakan keselamatan baik pengendara atau mereka sendiri.

“Belum lama ini bahkan ada yang tertabrak. Makanya, hari ini kita tertibkan agar tidak kembali terulang. Selain itu ini menyalahi aturan,” katanya.

Dewa pun menduga jika sebenarnya para anjal dan gepeng tersebut diorganisir. Karenanya, lebih lanjut ia meminta Dinsos agar bisa melakukan penyelidikan. “Ini ada kecenderungan dimobilisasi. Saya tadi lihat ketika petugas datang mereka langsung berhamburan,” ujar Dewa.

Lihat Juga  Pemkot Palembang dapat Dana Insentif Daerah Senilai Rp 15,9 Miliar

Bagi mereka yang terjaring, apabila terbukti telah berulang kali tertangkap akan dilakukan Sidang Tipiring (tindak pidana ringan) dan dilakukan pengenaan sanksi dan denda sesuai aturan. Sementara, untuk yang berasal dari luar kota akan dikembalikan ke daerah asal.

Ratu Dewa pun mengimbau semua lapisan masyarakat untuk bisa membantu peran pemerintah. Dengan tidak memberikan uang kepada pengemis, badut atau lainnya di jalanan karena menyalahi aturan.

Sementara itu, Kasat Pol PP, GA Putra Jaya, mengatakan memang ada indikasi pengorganisasian para pengemis di Kota Palembang.

Maka, secara tegas akan dilakukan pemberian sanksi administratif dengan menahan KTP yang bersangkutan.  “Kita akan sidangkan sekaligus memberikan pembinaan agar tak kembali ke jalan,” katanya. (mnn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker