PALEMBANG

Puluhan Massa Tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Amuk Sumsel) Aksi Damai di Kantor Bawaslu Sumsel.

PALEMBANG- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Sumatera Selatan (Amuk Sumsel) melakukan aksi damai di Kantor Bawaslu Sumsel. Tujuannya mendesak Bawaslu untuk membuka secara transparan berdasarkan Nomor LP 008/LP/06.00/II/2024 terkait dugaan pidana pemilu yang melibatkan beberapa Caleg, yakni : Caleg DPR RI Insial KSD, Caleg DPRD Provinsi Sumsel Inisial PS, Caleg DPRD Kota Palembang Insial MR. Jum’at (26/04/2024).

Dalam aksinya, Amuk Sumsel Sumsel yang di Ketua Koordinator aksi, Dedi Irawan dan Ismail Menyatakan sikap:
Mendesak Bawaslu Sumatera Selatan untuk Segera Menetapkan KSD, PS dan MR sebagai tersangka dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu karena sudah memenuhi syarat formal dan materiel dan mendesak Bawaslu Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas kasus ini dan tangkap semua pihak yang terlibat.
Mendesak Bawaslu Sumatera Selatan untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap kasus ini,” tandasnya.

Heri Yanto selaku perwakilan Sekretariat penegak hukum Bawaslu Sumsel mengatakan bahwa, dalam hal tindak pidana Pemilu ini tidak ada panggilan paksa, inilah yang menjadi kendala kita, sudah di panggil tapi tetap tidak hadir juga, jadi lewat waktu selesai.

Lihat Juga  Pengerjaan Jembatan Musi IV Selesai 100 Persen, Akhir Desember Diresmikan

“Kita sudah melakukan upaya tapi terbentur aturan, jangan sampai kita ingin menegakkan hukum tapi malah melanggar hukum itu sendiri. Bukan hanya soal waktu, bukan karena itu pun orangnya tidak jelas, saksi-saksi ada atau tidak. Waktu sudah mendesak jadi kita bisa ambil sikap, dalam penanganan kasus ada waktu dari tanggal mulai masuk register, tahapan waktunya singkat,” ungkapnya.

Menurut Heri, sudah seyogyanya baik dari pelaku harus kooperatif, kita sama-sama taat hukum, sama-sama sadar. Kami selaku penegak hukum menjalankan hukum secara kooperatif, dipanggil itu yang semestinya.
Kita tidak bisa bekerja sendiri, kita bukan tidak tegas seperti yang saya katakan tadi tapi kita perlu kesadaran, kita ini masyarakat Indonesia, negara hukum kalau dipanggil seharusnya datang. Yang jelas kalau dari kita ada upaya paksa, kalau penyidikan pidana umum bisa dua kali dipanggil tidak hadir kita panggil paksa, kita seret dan langsung ditahan tetapi ini tidak ada,” terangnya.

Lihat Juga  Dewan Setujui APBD Perubahan Palembang

Lanjut Heri menuturkan, Jika orangnya kooperatif apabila dia merasa benar atau tidak bersalah itu haknya kooperatif hadir, umumnya ada yang datang bisa ditindak lanjuti.
“Kasusnya ada dua salah satunya, ini ada lagi partai yang lain ditindak lanjuti semua. Terkait sengketa Pilpres belum ada, ini karena sudah digabung jangan salah Sumsel, Palembang, Kabupaten/ Kota, samping pengadilan tidak ada tapi kita proses di Gapindo kita bahas dari hasil gabungan tidak cukup bukti untuk dilanjuti ke pengadilan. Yang jelas aturan sudah ada tinggal kita yang menjalani, tinggal bagaimana pribadinya saja. Intinya kita sudah berupaya kita panggil kalau pidana umum kita bisa cari orang yang bisa DPO,” Pungkasnya.(rel)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker