|
MataPublik.co, Palembang – Dalam putusan perkara no.29/G/2018/PTUN.PLG, yang menolak gugutan penetapan Komisioner KPID Sumsel, terdapat dissenting opinion. Dalam putusan tersebut, ada perbedaan pendapat antara majelis hakim, sehingga para penggugat menyatakan banding. Sebagaimana sebelumnya Hefriady dengan urutan rangking 4 salah satu calon komisioner KPID batal dilantik menggugat SK Gubernur Sumsel melalui PTUN Palembang.
Hal tersebut diungkapkan Erik Ekstrada pengacara penggugat, seusai persidangan kepada awak media, Kamis (30/8)
Erik menjelaskan bahwa, dalam persidangan Hakim Anggota 2 sudah sangat cermat dalam memberikan pertimbangan syarat umum dan syarat khusus yg ditentukan dalam seleksi calon anggota KPID sumsel.
“Alasan bahwa Penggugat sebagai dosen yg memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) tidaklah beralasan untuk tidak dilantik sebagai anggota KPID terpilih Karena tidak terdapat dalam syarat umum dan syarat khusus yg ditentukan dalam seleksi anggota KPID Sumsel periode 2018-2021,”tegas Erik
Disisi lain lanjutnya, Hakim Ketua dan Hakim Anggota 1 memberikan pertimbangan diluar dari jawaban tergugat, karena dalam jawaban tergugat tidak ada sama sekali eksepsi terhadap gugatan penggugat, namun dalam pertimbangan putusannya memuat tentang eksepsi.
“Karena itu, kami penggugat dengan tegas menyatakan banding tanpa pikir pikir terlebih dahulu,”pungkasnya.(iuy)