Rapat Paripurna, Gubernur dan DPRD Sumsel Setujui Pemekaran Kikim Area
PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru bersama DPRD Sumsel Rapat Paripurna XXXIV (34) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda, Persetujuan Terhadap Pemekaran Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area.
Herman Deru jelaskan, dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa daerah yang akan dimekarkan harus melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, bertujuan agar nantinya daerah baru yang akan dimekarkan ketika menjadi satu daerah baru benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur kepentingan daerahnya dan tidak membebani daerah induknya.
Berdasarkan ketentuan dan persyaratan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kriteria pemekaran Kabupaten Kikim Area telah memenuhi tahapan-tahapan yang harus dimulai dalam rencana pemekaran tersebut.
“Hal ini dibuktikan dengan surat Bupati Lahat Nomor : 100/124/BagPem/2021 tanggal 16 Februari 2021 perihal Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area dan surat Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat dan Bupati Lahat Nomor 172/01/DPRD/2021 dan Nomor 100/68/BAGPEM/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area,” ujar Gubernur Herman Deru.
Penyampaian usul pemekaran wilayah Kikim Area Kabupaten Lahat merupakan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) di 5 (lima) kecamatan wilayah Kikim Area yang meliputi Kecamatan Kikim Timur, Kecamatan Pseksu, Kecamatan Kikim Tengah, Kecamatan Kikim Selatan dan Kecamatan Kikim Barat.
Pada kesempatan itu, Herman Deru mengapresiasi Presidium Kikim Area yang antusias mengajukan ke DPRD, tapi untuk daerah pemekaran masih moratorium dari pusat. Pemekaran sangatlah bagus guna mendekatkan pelayanan umum dan mendekatkan urusan administrasi. (dnn)