Rapat Paripurna Menyetujui Perubahan Tata Tertib Menjadi Peraturan DPRD Sumsel

MataPublik.co, PALEMBANG – Rapat Paripurna XLIX DPRD Sumsel, menyetujui Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel menjadi peraturan DPRD Sumsel. Persetujuan tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD Sumsel yang ditandatangani oleh Plt Ketua DPRD Sumsel M Yansuri.

Rapat yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Sumsel M.Yansuri ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Nasrun Umar, berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin 15 Oktober 2018.
Perubahan tata Tertib DPRD Sumsel ini sebelumnya sudah dibahas diteliti oleh Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumsel yang diketuai oleh Fahlevi Maizano, mulai 3 sampai 12 Oktober 2018.

Dalam laporannya, Fahlevi Maizano mengatakan, Kajian, Penelitian dan pembahasan terhadap perubahan Tata Tertib DPRD Sumsel tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang oedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, kabupaten dan Kota.

Adapun materi yang dibahas adlah peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sebagai acuan untuk mengganti Peraturan DPRD Sumsel Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Sumsel.
Kemudian, mekanisme pembahasan RPJMD, mekanisme pembahasan APBD, mekanisme Badan Musyawarah DPRD dan mekanisme Badan Anggaran DPRD.
Setelah Pansus Badan Pembentukan Perda DPRD Sumsel melakukan kajian, penelitian dan pembahasan terhadap perubahan tata tertib berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018.
“Maka dalam hal ini Pansus Badan Pembentukan Perda DPRD Sumsel menyatakan menyetujui perubahan tata tertib DPRD Sumsel dengan segala perubahan baik pengurangan dan penambaan pasal dan ayat dalam tata tertib ini yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari laporan ini,”ungkap Fahlevi. (adv)