PALEMBANG

Rapat Paripurna XVIII DPRD Sumsel tentang Laporan Pelaksanaan Reses Tahap II Tahun 2020

PALEMBANG –  Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Sampaikan laporan Reses DPRD Prov.Sumsel tahap II Tahun 2020 pada Paripurna ke XVIII (18) dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Setelah sebelumnya Pimpinan dan Anggota DPRD Prov.Sumsel berkunjung ke Daerah Pemilihan masing-masing untuk pelaksanaan Reses dimulai dari tanggal 12 sampai 17 Oktober 2020.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Gubernur Sumatera Selatan diwakili oleh Sekretaris Daerah DPRD Prov.Sumsel; Bapak H. Nasrun Umar, SH, MM, dihadiri perwakilan OPD dan Para undangan baik secara langsung maupun virtual.

Laporan Reses Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota se -Sumatera Selatan disampaikan oleh Bapak Abusari H. Burlian, M.Si, dalam laporan tersebut disampaikan secara umum aspirasi masyarakat diantaranya soal infrastruktur yang harus dilanjutkan baik jalan, jembatan, WC Umum, Sport Center dan lain-lain, alat alat pertanian untuk terus dibenahi dan disediakan serta perlu adanya kerjasama dengan Bulog untuk menampung hasil panen dan pengendalian harga hasil pertanian agar stabil, bantuan bibit ternak dan bibit tanaman pertanian, Penambahan alat kesehatan dalam upaya memerangi wabah covid-19 dan sarana puskesmas lain seperti Gedung IGD, serta program honorer maupun Pegawai Tidak Tetap diangkat menjadi ASN secara bertahap.

Lihat Juga  Pemkot Palembang Tampung Pengaduan Warga Melalui Instagram

 

Dalam Laporan itu juga disampaikan saran agar hasil reses dari setiap daerah pemilihan untuk dijadikan perhatian dan menjadi pertimbangan prioritas bagi penyusunan kebijakan pembangunan dimasa yang akan datang.

Setelah pembacaan Laporan dari perwakilan Anggota DPRD Prov. Sumsel, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan DPRD Prov.Sumsel tentang penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov.Sumsel oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Rapat Paripurna XIX (19) DPRD Prov. Sumsel tentang Penambahan Usulan Raperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Gubernur Sumatera Selatan diwakili oleh Sekretaris Daerah DPRD Prov.Sumsel; Bapak H. Nasrun Umar, SH, MM, Rapat Paripurna XIX (19) dengan Agenda Terhadap perubahan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, diawali dengan penyampaian Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) Prov.Sumsel oleh juru bicara Bapak Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Si.

Lihat Juga  200 Universitas di India Tawarkan Beasiswa ke Mahasiswa Palembang

Dalam penyampaian Bapemperda itu, dijelaskan bahwa Bapemperda mengusulkan perubahan atas keputusan DPRD Prov. Sumsel NO. 19 tahun 2020 tentang penetapan Propemperda Prov.Sumsel tahun 2020, dilatarbelakangi kondisi Pandemi yang belum terkendali, terlebih adanya agenda pilkada 2020 yang dikhawatirkan akan menimbulkan cluster baru, maka disimpulkan untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yakni tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana.

 

Setelah penyampaian dari juru bicara Bamperperda Prov.Sumsel tersebut, digelar prosesi penandatanganan keputusan DPRD Prov.Sumsel tentang perubahan atas keputusan DPRD Prov.Sumsel No. 19 tahun 2020 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Prov.Sumsel tahun 2020 oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Dengan ditandatanganan keputusan tersebut maka Raperda inisiatif DPRD Prov.Sumsel menjadi sebanyak 4 (empat) Raperda, yaitu :

      1. Raperda tentang Pesantren,
      2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no.8 tahun 2013 tentang pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung,
      3. Raperda tentang Pasirah,
      4. Raperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana

Turut hadir pada Rapat Paripurna perwakilan OPD dan Para undangan baik secara langsung maupun virtual. (adv/hhn)

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker