NASIONAL

RUU Pertanahan Untung Investor Besar Kuasai Tanah

Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai RUU Pertanahan belum layak untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna mendatang. Fraksi menilai RUU ini hanya menguntungkan investor. “Tidak ada upaya konkrit untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah,” ujar Ketua Fraksi, Jazuli Juwaini dalam stetmen medianya, Ahad (22/9).

Fraksi menyatakan, dalam draft akhir RUU ini, pasal 27 dan pasal 31 dijelaskan bahwa Batas Maksimum Penguasaan Tanah per Provinsi oleh perorangan dan badan usaha tidak diatur secara detail dalam RUU Pertanahan ini, tapi hanya diatur dalam Peraturan Menteri.  

Kemudian, pasal 13 ayat (2) dijelaskan bahwa Batas Maksimum penguasaan tanah dikecualikan dengan memperhatikan skala ekonomi. Dalam penjelasannya, skala ekonomi yang dimaksud adalah kemampuan pihak swasta untuk memanfaatkan tanah secara efektif dan efiisien. “Menurut kami hal ini cenderung absurt dan subyektif,” kata Fraksi.

Pasal 13 ayat (4) draft RUU Pertanahan dijelaskan bahwa apabila pihak swasta melanggar batas maksimum penguasaan tanah, maka mereka cukup membayar pajak progresif. Hal ini dipandang hanya menguntungkan swasta sebagai pemilik modal kapital yang besar. “Karena pada prinsipnya semahal-mahalnya nilai pajak progresif, pasti tetap akan lebih kecil dibandingkan nilai asset tanah,” imbuh Jazuli.

Lihat Juga  Kapolri Tinjau Kesiapan Satgas Tangani Erupsi Gunung Semeru

Kedua, fraksi menilai RUU Pertanahan cenderung memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB dan Hak Pakai Berjangka Waktu. Tercantum pada pasal 26 ayat (1) sampai (5) dijelaskan bahwa Badan Usaha dapat diberikan HGU maksimal selama 90 (sembilan puluh) tahun.

Lagi-lagi, PKS menili kebijakan ini hanya menguntungkan penguasaha, karena dalam PP 40 Tahun 1996, pemegang HGU maksimal selama 80 (delapan puluh) tahun.

Dalam pasal 38 dijelaskan bahwa Hak Milik Satuan Rumah Susun diatas HGB dapat diberikan pada Warga Negara Asing. Hal ini tentu saja bertentangan dengan pasal 36 ayat (1) UUPA 5/1960. Lalu, pasal 25 ayat (3) dan pasal 32 dijelaskan bahwa HGU dan HGB dapat dijadikan jaminan hutang dan diberikan hak tanggungan.

Lihat Juga  ACT Sumsel Layarkan Kapal Ramadhan ke Ogan Ilir

Menurut PKS, pasal ini beresiko karena apabila pihak terutang tidak bisa melunasi, maka pihak pemberi utang bisa mengambil asset hasil ekplorasi tanah dan bangunan yang sejati dapat menjadi milik Negara apabila masa berlaku HGU dan HGB nya telah habis.

Dalam pasal 99 dijelaskan bahwa pemegang HGU yang belum memberikan 20% luasan lahan HGU nya kepada masyarakat sebagai lahan plasma. Maka pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan saat permohonan perpanjangan hak. “Menurut kami, seharusnya kewajiban tersebut dipenuhi oleh pengusaha pada awal izin HGU diberikan.”

Ketiga, tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian Hak Pakai kepada Koperasi Buruh Tani, Nelayan, UMKM dan Masyarakat Kecil lainnya. RUU hanya mengatur pemberian Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu kepada perorangangan dan Badan Usaha. “Prinsipnya tidak berbeda jauh dengan pemberian HGU dan HGB.” (*/dry)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker