Salat Jumat di Palembang Ditiadakan, Diganti Salat Dzuhur
MataPublik.co, PALEMBANG – Berdasarkan seruan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang dan Dewan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kota Palembang, mengimbau masjid-masjid untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat mulai besok, Jumat (27/3/2020).
Dalam seruan tentang penyelenggaraan Salat Jumat tersebut dibuat atas enam dasar yang melandasi dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19).
Dalam seruan bersama tersebut terdapat empat poin diantaranya, untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan Salat Jumat. Mengimbau masyarakat Kota Palembang untuk mengantikan Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing serta perbanyak dzikir serta doa.
Selain itu, azan tetap dikumandangkan untuk memberitahu bahwa waktu salat telah masuk. Kemudian yang terakhir meminta masjid dan mushala dijaga kebersihan dan sterilisasi. Surat tersebut ditandai tangani langsung oleh Walikota Palembang Harnojoyo, Ketua MUI Kota Palembang, Saim Marhadan dan Ketua DPD DMI Kota Palembang Deni Priansyah. (nim)