Saling Tarik Ulur, Pembahasan APBD Sumsel 2020 Alot
MataPublik.co, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H.Herman Deru tampaknya mulai gerah juga, menyusul berlarut-larutnya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Sumatera Selatan (Sumsel) 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
‘Jika masih juga belum diselesaikan dan DPRD bersikeras tidak mau mensahkan anggaran yang diajukan, maka ia akan menempuh jalur lain yang ada di aturan,” tegas Herman Deru.
Sebagaimana diberitakan, 27 November 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkesan “menyandera” pembahasan Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD) Sumatera Selatan (Sumsel) 2020 hingga terkatung-katung karena adanya dugaan gara-gara usul kenaikan gaji wakil rakyat yang baru terpilih tersebut, tidak disetujui oleh Gubernur H. Herman Deru.
Akibatnya, sampai sekarang pembahasan RAPBD Sumsel 2020 untuk kepentingan rakyat daerah ini, belum ada kejelasan dan molor dari jadwal yang telah ditentukan, menyusul masih “panas”nya perseteruan antara kedua lembaga ini.
Seyogianya RAPBD Sumsel 2020 tersebut sudah harus bergulir untuk dibahas karena Gubernur Sumsel sudah menyerahkan KUA PPAS pada 31 Okotber 2019 lalu. Diduga kuat, “penyanderaan” RAPBD Sumsel 2020 tersebut karena hasrat DPRD Sumsel untuk menaikan kesejahteraannya sendiri itu, belum ada titik terang dari Gubernur Herman Deru yang sejak semula memang tak ingin menyetujui kenaikan gaji, tunjangan, dana aspirasi dan lainnya.
Wakil Ketua DPD Partai Hanura Sumsel H. Hidayat Comsu, SE menilai, perilaku wakil rakyat ini sepatutnya tidak perlu terjadi. ”Mereka tega mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar demi kepentingan pribadi. Gaji mereka sudah besar tapi masih menuntut kenaikan gaji,” ucap Comsu sebagaimana dikutip dari bidiknasional.com.
Bahkan politikus Partai Hanura ini mengungkapkan, “anehnya, Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati dan rombongan dewan sudah beberapa-kali ke Jakarta dengan dalih kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri dan DPRD DKI Jakarta. Kunjungan rombongan anggota dewan yang menghabiskan uang miliran rupiah tersebut belum menghasilkan apa apa”.
Adapun besaran gaji dan tunjangan yang diinginkan oleh DPRD Sumsel untuk dinaikan dalam RAPBD Sumsel 2020 tersebut, Camsu memaparkan, dari informasi yang akurat bahwa tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan antara lain Tunjangan perumahan dari Rp 17.000.000/bulan menjadi Rp 25.000.000, Kedua Tunjangan Transportasi dari Rp 15.700.000 menjadi Rp 20.000.000, Ketiga Tunjangan reses dari Rp 30.000.000.menjadi Rp 60.000.000 dan Perjalanan dinas dari Rp 4 juta/hari menjadi Rp 5 juta/hari”.
Selain menuntut kenaikan gaji dan tunjangan, lanjut Wakil Ketua DPD Partai Hanura Sumsel ini, pimpinan dewan menuntut kenaikan dana aspirasi dari Rp 6 miliar menjadi Rp 10 miliar per tahunnya.
Menanggapi isu “penyanderaan” pembahasan RAPBD Sumsel 2020 tersebut, Ketua DPRD Sumsel , RA Anita Noeringhati hanya membantah pemberitaaan tersebut. Namun Anita tidak mau bicara lebih dalam persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat Sumsel ini.
“Saya tidak mau berkomentar mengenai hal ini, tapi jika memang soal ini kami permasalahkan mungkin dari kemarin kita tidak mau membahas. Tapi kita bahas kemarin,” tegas Anita diwawancarai seusai memimpin Rapat Banggar di Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Selasa, 26 November 2019.
Keterlambatan atau telatnya pembahasan untuk RAPBD Provinsi Sumsel 2020 bukanlah karena kesalahan dari DPRD Provinsi Sumsel melainkan dari pihak Pemprov Sumsel sendiri. “Kesiapan data yang tadi diminta, kalian bisa denger sendiri bukan dari kami tapi dari pihak mereka (Eksekutif,red), kita tidak bisa membahas tanpa data, pembahasan ini berdasarkan data,” ujar Ketua DPRD Sumsel periode 2019-2024 ini.
Anita menjelaskan, kalau dilihat APBD 2020 ada kenaikan dari tahun kemarin 9 persen sekian sampai 10 persen dan sekarang mencapai 10 setengah persen. “Tentunya kita berharap itu juga harus diikuti atau signifikan dengan yang lain. Jangan sampai pendapatan yang tidak signifikan berimbas pada pihak ketiga. Justru kita ini ingin membantu eksekutif dalam kebijakan umum anggaran 2020 ini arahnya kemana, itu yang harus kita pertanyakan kita tidak bisa lari dari RPJMD. RPJMD tahun ke 2 itu adalah untuk UMKN apakah itu nanti tergambarkan di OPD, kita lihat nanti dalam belanja,” jelas Anita yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumsel ini.
Lebih lanjut diungkapkannya, silahkan media menulis apa, silakan media mengatakan DPRD menghabiskan anggaran, yang pasti pihaknya akan membahas hal ini sampai dengan tuntas karena pihaknya butuh kepastian.
“Sekarang apakah kami disalahkan kalau pembahasan ini sampai molor karena kami menerimanya juga molor yang seharusnya Juli sudah kita terima, november baru disampaikan oleh pihak Eksekutif. Bahkan pada 2 september kita sudah kirimkan surat untuk dokumen KUA PPS segera dikirimkan tetapi tidak ada respon dari pihak eksekutif. Apakah kami yang harus di salahkan. Jadi tolong dong seimbang, kita bicara fakta, kita bicara data, jangan di peta kompli DPR ini. Seperti RPJMD, kemarin kita sudah buktikan, inipun saya akan buktikan,” ungkap Anita.
Anita menambahkan, pihaknya pada 11 Desember mendatang sudah mengagendakan untuk pembahasan dan ini melalui tahapan-tahapan. Setelah itu barulah 15 hari kerja Mendagri melakukan evaluasi. “Jadi sekali lagi keterlambatan itu bukanlah kesalahan dari kami karena KUA PPS yang di sampaikan kepada kami yang seharusnya juli baru di sampaikan 4 november oleh pihak eksekutif atau pemprov sumsel,” katanya.
Selanjutnya, Gubernur Herman Deru berjanji pembahasan KUA PPAS yang menemukan jalan buntu tersebut, akan terus berupaya agar pelaksanaan pembahasan KUA PPAS selesai tepat waktu. “Kalau tidak ada jalan keluarnya. Bukan ketika terjadi deadlock pembahasannya maka semua kegiatan pembangunan akan terhenti. Semuanya ada jalan keluarnya,” ucapnya kepada awak media di Palembang, Rabu, 27 November 2019.
Deru juga menanggapi keresahan di kalangan ASN yang terancam tidak mendapatkan gaji selama enam bulan ke depan jika pembahasan KUA PPAS 2020 terlambat disahkan. Menurut dia, ASN tidak perlu resah dengan adanya ancaman tersebut. Sebab, ASN selama ini digaji oleh negara. “Bukan digaji oleh Gubernur. Bukan juga DPRD. Negara yang gaji. Jadi hak ASN pasti akan dipenuhi,” katanya.
Ia juga menegaskan akan menempuh jalur lain yang tersedia dalam aturan perundang-undangan apabila DPRD masih bersikeras untuk tidak mensahkan KUA PPAS 2020.
“Kalau DPRD tetap tidak mau mensahkannya akan ada jalan lain sesuai dengan aturan,” pungkasnya. Namun Herman Deru belum merinci apa yang dimaksud dengan mencari jalan lain tersebut, sementara batas waktu pembahasan RAPBD Sumsel 2020 makin mendesak. (##)
Reporter : Maulana