PALEMBANG

Sampaikan Laporan Pansus, DPRD Palembang Setujui Dua Raperda

PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke 21 masa persidangan III, Kamis (9/12/2021). Adapun agenda rapat paripurna, yakni Laporan Panitia Khusus (Pansus) IV, V, VI dan VII yang membahas Raperda Kota Palembang dan Persetujuan Bersama.

Kemudian Penyampaian Rencana Kerja DPRD Kota Palembang tahun 2022 dan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2022. Hasil laporan Pansus, dua Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang disetujui bersama untuk menjadi Peraturan daerah (Perda).

Dua Pansus lainnya masih meminta waktu untuk pembahasan. Laporan Pansus IV membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang rencana tata ruang wilayah (RT/RW) Kota Palembang Tahun 2021-2024, disampaikan oleh Ilyas Hasbullah, Wakil Ketua Pansus IV.

Dilanjutkan laporan Panitia Khusus V, oleh Harya Prathysta Endhie Putra, yang menyampaikan Raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, kawasan perdagangan/jasa dan kawasan industri.

Pansus V masih perlu perpanjangan waktu pembahasan raperda ini. Laporan Pansus VI yang membahas rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang penanggulangan penyakit, disampaikan oleh Febi Anggi Pratama, Ketua Pansus VI.

Lihat Juga  Harnojoyo: Pembagian Masker Dilakukan Menyebar ke Titik Keramaian

Terakhir, Laporan Pansus VII yang membahas rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan untuk ditetapkan dengan persetujuan bersama DPRD Kota Palembang dan Walikota Palembang yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Laporan Pansus VII ini disampaikan oleh Siti Suhaifa, Wakil Ketua Pansus VII. Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, mengatakan hari ini agenda mendengarkan laporan dari panitia khusus IV, V , VI dan VII.

Ia menjelaskan, dari keempat pansus tersebut ada dua Raperda yang sudah mendapatkan persetujuan Pemerintah dan DPRD Kota Palembang, yakni Pansus VI dan Pansus VII. “Untuk Pansus IV dan V, ditunda pembahasannya, karena dua Pansus ini berkaitan, tinggal kesepakatan antara masalah batas Banyuasin yang nanti akan kita minta SK pada Pak Gubernur Sumsel. Kalau sudah diberikan penetapan, batas RT/RW ini akan selesai,” ujar Harnojoyo.

Sementara itu, Fauzi Ahmad, menyampaikan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2022. Di tempat yang sama, Sri Wahyuni Wakil Ketua I DPRD Kota Palembang, menyampaikan Penyampaian Rencana Kerja DPRD Kota Palembang tahun 2022.

Lihat Juga  Akhir Tahun, Walikota Harnojoyo Evaluasi Kinerja OPD

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, menambahkan, keempat Laporan Pansus sudah disampaikan, dan Pansus IV dan V masih meminta waktu perpanjangan karena ada beberapa kendala yang belum terselesaikan.

“Kendalanya tapal batas antara Kabupaten Banyuasin. Untuk dua Pansus lainnya terkait Penanggulangan penyakit dan perlindungan perempun dan anak sudah disahkan, Mudah-mudahan akan menjadi perda,” ujar Zainal.

Hadir dalam paripurna ini, antara lain, Wali Kota Palembang Harnojoyo, jajaran pimpinan DPRD, Ketua dan wakil ketua DPRD, Kapolrestabes Komisaris Besar Polisi Irvan Satyaputra, Komandan Kodim 0418/Palembang kolonel inf Heny Setyono, para kepala OPD Pemkot Palembang.

Di tempat yang sama, Wali Kota Harnojoyo juga memberikan penghargaan kepada Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Satyaputra. Penghargaan ini atas kinerja Kapolrestabes dan jajaran yang berhasil menangkap pengedar narkoba yang menyimpan 5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. (mnn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button