PALEMBANG

Saring Informasi Sebelum Sharing, Ini Pesannya

MataPublik.co, PALEMBANG – Setiap orang diimbau bijak menyebarluaskan informasi, terutama melalui media sosial. “Jika informasinya mencerahkan, bermanfaat dan membawa dampak positif, silahkan diposting, disharing. Tapi jika informasi itu menyesatkan, hoax dan berdampak buruk, sebaiknya jangan,” kata Asisten I Setda Palembang, Faizal AR, mewakili Wali Kota Palembang, dalam sambutannya di pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Berita Hoax bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan di Kota Palembang.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Kamis (22/8/2019), itu diikuti 214 anggota KIM dari 107 kelurahan. Masing-masing kelurahan mengirim dua orang anggota. Ia mengharapkan anggota KIM di Palembang bertindak bijak dalam menyebarluaskan suatu informasi.

Faizal juga mengharapkan, setelah sosialisasi ini, anggota KIM bisa menginformasikan kepada masyarakat terkait program dan kebijakan pembangunan Kota Palembang.  “Misalnya program gotong royong. Ayo kita ajak warga sekitar kita untuk bersama-sama membersihkan lingkungan, karena dampaknya positif,” ujar Faizal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Yanurpan Yany, mengatakan, total ada 1.070 anggota KIM di kota ini, dengan masing-masing kelurahan beranggota 10 anggota. “Mereka inilah yang menjadi garda terdepan dalam pemberian informasi di kelurahan mereka. Tentunya informasi yang kita harapkan adalah informasi yang positif dan membangun,” ujar Yanurpan.

Lihat Juga  Disdukcapil Kota Palembang Siap Cetak 20 Ribu Keping Blanko e-KTP

Karena itu, ia meminta peserta sosialisasi hari ini fokus dan semangat menyimak materi dari narasumber. “Sesudah dapat ilmu sebaiknya langsung diterapkan,” kata Yanurpan.

Ia juga meminta anggota KIM berkoordinasi melalui grup WhatsApp (WA) jika ada informasi-informasi yang perlu disebarluaskan.

Sementara itu, Kepala Unit Pidana Khusus Polresta Palembang, Iptu Hary Dinar, yang jadi pemateri di acara itu, mengimbau masyarakat dan peserta sosialisasi untuk berhati-hati memposting informasi di media sosial, baik itu WA, Telegram, Email, Facebook dan lainnya.

“Jangan sembarangan memposting informasi. Harus disaring sebelum sharing informasi. Karena bisa dijerat undang-undang ITE,” ujar Hari, dalam pemaparannya.

Ketentuan soal ini termaktub dalam No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang pada pasal 27, 28 dan 29.

Lihat Juga  Kelurahan Diimbau Bangun Bank Sampah dan Instalasi 3R

Pada pasal 27, ayat 1, 2 dan 3, disebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan atau pengancaman.

Pada pasal 28 ayat 1, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pada ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.  “Intinya kita harus bijak memposting informasi, selektif. Jangan mudah terpengaruh dengan banyaknya orang yang memposting informasi serupa. Cari dulu kebenarannya,” ujar Iptu Hary Dinar. (imn)

Penulis: Hidayatullah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker