MataPublik.co, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang melakukan giat Penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) yang di pasang bukan pada tempat yang sesuai ketentuan, sesuai Perda No. 44 tahun 2002 junto Perda No. 13 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kota Palembang, Senin, 5 November 2018.
Dalam kampanye ada tahapannya pada masa kampanye pemilihan legislatif, Badan Pengawas Pemilu banyak menemukan alat peraga yang berisikan kampanye di beberapa tempat di Kota Palembang.
Secara materil sejumlah alat peraga yang ditemukan melanggar jika melihat pasal 74 PKPU 23 bahwa tim kampanye dilarang berkampanye sebelum masa memasuki masa tahapan kampanye.
Saat ini, penanganan administratif ada di bawaslu yang tadinya di KPU. Dalam hukum acara perbawaslu 8 pasal 22 subjek terlapornya itu harus calon. Karena belum bisa menertibkan alat peraga tersebut, hanya melakukan rekomendasi kepada KPU dan memberi imbauan pada parpol peserta Pileg 2019. (iuy)