BANYUASIN

Satres Narkoba Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran 305,65 Gram Sabu 

Diupah Rp 1Juta, Untuk Beli Susu dan Racun

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk didampingi Kasat Narkoba dan jajaran Perwira lainnya menunjukkan barang bukti narkoba.
BANYUASIN, MATAPublik – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin meringkus kurir narkoba jenis sabu bernama  Muhammad Tang (45), warga Sukarame Palembang. Dari tangan tersangka diamankan tiga paket sabu seberat 305,65 gram.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma SH SIk dalam pres rilis, Kamis (8/10) mengatakan, penangkapan dilakukan di Depan Ruko Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa, Selasa (7/10) lalu.
Menurut Kapolres penangkapan tersangka bermula Satnarkoba Polres Banyuasin mendapat informasi adanya peredaran narkoba diwilayah Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa. Polisi langsung melakukan penyidikan.
“Pada Rabu (7/10) anggota Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang membawa sabu. Polisi kembali melakukan penyidikan terhadap pria sesuai ciri-ciri dari masyarakat,” ujar Kapolres.
Saat hendak ditangkap pria tersebut mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario BG 2338 ABV. Anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran dan menabrak sepeda motor yang dibawa pelaku.
“Sebelum ditabrak tersangka sempat membuang barang bukti satu buang kantong plastik warna hitam. Saat dibuka ternyata isinya 3 paket narkotika seberat 305. 65 gram,” ujarnya.
Katanya, saat diinterogasi barang haram itu didapat dari Ilyas (DPO) di Loket Mutiara Talang Jambe. “Barang bukti selain sabu juga diamankan 1unit motor Vario warna putih, 1 buah hp Nokia, 1kantong plastik warna hitam,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.
Tersangka M Tang mengaku menerima upah Rp 1.000.000. Uang yang  diterima akan digunakan untuk keperluan rumah tangga seperti beli susu anak dan racun rumput untuk kebun.
“Saya baru sekali pak jadi kurir narkoba. Saya tergiur dengan upah Rp 1.000.000, sebab saya juga butuh uang untuk beli susu anak dan beli racun untuk kebun,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma SH SIk mengatakan dari penangkapan tersangka Polres Banyuasin menyelamatkan 1.853 jiwa anak bangsa di Sumatera Selatan.

“Dari tangan tersangka diamankan 305.65 gram narkoba jenis sabu. Juga diamankan motor yang dibawa korban serta hp,” ujarnya. (r*n)

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk didampingi Kasat Narkoba dan jajaran Perwira lainnya menunjukkan barang bukti narkoba.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker