Satu Juta Orang Tanda Tangani Petisi Desak Penurunan Harga Tiket Pesawat

MataPublik.co, JAKARTA — Petisi yang meminta pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik telah mencapai satu juta tanda tangan di laman Change.org. Pemetisi, Iskandar Zulkarnain merasa harga penerbangan saat ini terlalu tinggi, apalagi bagi perantau.
“Penerbangan domestik yang biasanya pulang pergi bisa di bawah Rp1 juta, kini rata-rata di atas 1 juta bahkan bisa Rp2-4 juta PP per orang.. Harga tersebut terpantau stabil tinggi dari Januari hingga beberapa bulan ke depan,” tulisnya dikutip Selasa (7/5).
Menurutnya, transportasi penerbangan berperan penting di negara kepulauan seperti Indonesia. Namun, dengan adanya kenaikan tiket pesawat, justru menambah beban bagi masyarakat yang akan bepergian. “Ditambah dengan gerakan promosi “Wonderful Indonesia” yang saat ini digalakkan Pemerintah Indonesia dalam menarik wisatawan baik domestik maupun manca negara,” katanya.
Founder Indonesia Dive Safaris, Rezki Darhanto dilansir Indonesiainside.id, beberapa waktu lalu mengaku mengalami penurunan jumlah wisatawan pengguna jasanya imbas mahalnya harga tiket pesawat. Menurutnya, masyarakat sekarang lebih memilih menahan diri untuk jalan-jalan.
“Sekarang harga tiket bisa jauh lebih mahal dari harga paket perjalanannya. Contoh, perjalanan ke Biak, Papua, paket kita Rp6,5 juta tapi tiket pesawat bisa sampai Rp9 juta, kan jomplang banget,” ujarnya.
Mahalnya tiket pesawat diprediksi akan membuat pemudik tahun ini yang menggunakan pesawat menurun. Sekitar 10% dari pemudik yang biasanya menggunakan pesawat diperkirakan berpindah ke angkutan lain.
“Ya kalau tahun lalu angkutan udara kira-kira tumbuhnya 4%, dan kalau tahun ini sekitar 10% pindah ke angkutan lain, seperti laut dan darat juta kereta api untuk menampungnya,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya di Jakarta, Jumat (3/5).
Kemenhub sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Iskandar menilai, kenaikan tiket domestik ini juga bertolak belakang dengan maraknya promo tiket ke luar negri dari maskapai-maskapai asing. Ironis, membuat masyarakat Indonesia lebih memilih berlibur ke Luar Negeri daripada ke dalam negeri. (dry)