Sekuriti PT Freeport Terlibat Kegiatan Kelompok Kriminal Bersenjata di Mimika
MIMIKA – Kepolisian Resor Mimika, Papua, telah menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka karena mendukung kegiatatan kelompok kriminal bersenjata ( KKB). Ivan sebelumnya diamankan aparat TNI-Polri saat menyergap sebuah rumah kayu di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, pada Kamis (9/4/2020).
Ketika itu, aparat akan melakukan penegakan hukum kepada KKB yang bersembunyi di rumah tersebut, hingga terjadi kontak tembak yang menewaskan dua anggota KKB. Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik rumah tersebut milik Ivan Sambom.
“Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Dan dari hasil keterangan Ivan barang-barang itu milik KKB yang tinggal di rumahnya,” kata Era dalam keterangan tertulisnya Jumat malam. Rumah tersebut dijadikan tempat persembunyian KKB usai melakukan penyerangan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada Senin (30/3/2020).
Dalam peristiwa itu seorang Warga Negara Asing (WNA) asal New Zeland bernama Graeme Thomas Weal (57) meninggal dunia. Sedangkan dua karyawan lainnya bernama Jibril MA Bahar (49), dan Ucok Simanungkalit (57) terluka. “Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Era.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ivan bekerja di PT Freeport Indonesia sebagai sekuriti, dan merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Miltan wilayah Mimika. Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap Ivan untuk mengungkap penembakan yang terjadi di Mimika.
Menurut Era, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP,” tutur Era.
Anak buah Lekagak Telenggen Terkait dua jenazah anggota KKB yang tewas dalam kontak tembak tersebut diketahui berinisial TK dan MK. TK diketahui merupakan komandan lapangan dari anak buah KKB pimpinan Lekagak Telenggen yang bermarkas di wilayah Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan TK terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, pada Senin (30/3/2020). “Terkait dengan dua orang yang meninggal dunia di TKP, Polres Mimika sudah berhasil melakukan identifikasi yaitu TK dan MK,” kata Era Era memastikan proses penyelidikan terhadap jaringan TK maupun anggota KKB lainnya masih akan berlanjut, dan akan disampaikan secara transparan.
Era pun meminta kepada masyarakat jangan percaya terhadap media yang menuduh aparat menembak masyarakat tanpa ada dasar. “Masyarakat jangan percaya terhadap media yang menuduh aparat menembak masyarakat tanpa ada dasar. Aparat melakukan upaya paksa sesuai SOP yang ada, seperti sdr. Ivan yang ditangkap dalam keadaan sehat karena tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (9/4/2020) dua anggota KKB tewas dalam kontak tembak dengan aparat gabungan TNI – Polri di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika. Keduanya tewas setelah terlibat kontak tembak dengan aparat gabungan. Ketika itu, aparat gabungan akan menyergap kelompok tersebut disebuah rumah kayu yang dijadikan tempat persembunyian.
Selain menewaskan 2 anggota KKB, seorang berinisial IS (Ivan Sambom) juga berhasil diamankan. Penyergapan dilakukan setelah sebelumnya aparat mengamankan enam orang sebagai penyuplai bama kepada KKB, pada Selasa (7/4/2020) lalu. Dimana, dari hasil interogasi dan penyelidikan di lapangan serta dari beberapa informasi, tim kemudian melakukan analisa dugaan tempat persembunyian KKB.
Aparat sudah bisa memetakan lokasi tempat persembunyian KKB, serta jariangannya yang mendukung kelompok separatis tersebut. Era memastikan, pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas dengan melakukan pegejaran terhadap KKB yang telah melakukan tindakan melawan hukum.
“Sampai saat ini aparat gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap KKB. Untuk mencegah masuknya dukungan bama dan amunisi, akan ada peningkatan patroli dan razia terutama di daerah jalur perlintasan KKB,” kata Era Kamis malam. (kmp)