Sekda Ratu Dewa Sampaikan Empat Raperda di Paripurna
MataPublik.co, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar rapat paripurna ke I dengan agenda membahas tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2020, di ruang rapat paripurna Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang, Senin (13/1).
Turut hadir pada kegiatan tersebut Wali Kota Palembang, H Harnojoyo diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Ratu Dewa, M Si, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, Wakil Ketua DPRD Sri Wahyuni, Ali Syaban, dan Azhari Harris. Serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palembang, Organisasi Perangkat Dinas (OPD), BUMN, BUMD dan tokoh masyarakat.
Dalam rapat tersebut Sekda Ratu Dewa menyampaikan empat raperda. “Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Dan tiga rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, dan raperda tentang penyertaan modal untuk PDAM Tirta Musi,” sebut Ratu Dewa.
Ia juga mengatakan, untuk penyertaan modal PDAM Tirta Musi, ada syarat dasar untuk dibuat perda. “Banyak hal optimalisasi pelayanan. Tidak hanya pelayanan mencukupi kuantitas sambungan, tetapi juga dari sisi kualitas air bersih yang bagus. Makanya diatur dalam regulasi tersebut,” terangnya.
Dewa menyebutkan, sebetulnya sudah lama perda penyertaan modal ini diusulkan, tetapi karena belum ada regulasinya, makanya sedikit terhambat. “Untuk itulah ada harus dibahas dulu dan masih banyak lagi Raperda yang diusulkan, tetapi bertahap,” ujar Dewa. (imn)
b