Selain Pemasangan Tiping Box, Pemkot dan KPK Tertibkan 164 Reklame Melanggar

Selain Pemasangan Tiping Box, Pemkot dan KPK juga Tertibkan
164 Reklame Melangga
MataPublik.co, PALEMBANG – Melalui kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah, baik pajak rekalame ataupun pajak Restoran dan hotel, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang menggelar Deklarasi Optimalisasi Pendapatan Daerah di Wilayah Kota Palembang, Kamis (06/12/2018) di Halaman kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Kegiatan dihadiri langsung oleh Pimpinan KPK Saut Situmorang, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Walikota Palembang Harnojoyo, serta jajaran FKPD dan OPD Provinsi Sumatera Selatan serta Kota Palembang.
Pimpinan KPK, Saut Situmorang menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk gerakan moral untuk memberikan kesadaran bagi pelaku usaha dan masyarakat umum tentang pentingnya membayar pajak.
“Tidak ada negara yang bisa hidup tanpa pajak, menunjukkan betapa pentingnya pajak ini, kita ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk sadar dalam membayar pajak, karena dari pajak inilah dapat membangun suatu daerah,” katanya.
Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Kota Palembang telah menargetkan kenaikan PAD sebesar 500 Miliar di tahun 2019.
“Kami optimis akan mampu mencapai target tersebut, potensi itu ada, dengan sistem Tiping Box dari Bank Sumsel Babel, akan mengoptimalkan penerimaan pajak, karena pajak yang masuk dari setiap konsumen akan masuk saat itu juga tanpa ada penyalahgunaan, hingga akhir 2018 ini akan dipasang sebanyak 400 tiping box dan akan terus ditambah sampai ribuan tiping box di tahun 2019,” tuturnya.
Masih dikatakan Harnojoyo, tidak hanya pemasangan Tiping Box, KPK RI juga melalakukan pendampingan terhadap penertiban reklame yang melanggar Perda di Wilayah Kota Palembang.
“Dari data yang kita himpun, ada sekitar 164 reklame yang melanggar, mulai dari kadaluarsa izinnya, dan tidak bayar pajak, audah kita beri surat peringatan dan akan kita tindak secara tegas, bahkan akan kita tebang, karena ini sangat merugikan Pemerintah Kota Palembang dalam hal penerimaan pajak, kita harus tegas, apalagi sudah didampingi langsung oleh KPK,” tutupnya. (iuy)
Rilis Tri Jumartini Ilyas