POLITIK

Sengketa Pilpres, Kubu 02 Yakin Menang di MK

MataPublik,co, JAKARTA  – Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6). Kunjungan mereka ke sana untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Tim kuasa hukum 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana itu menjelaskan, perbaikan permohonan yang mereka sampaikan ke MK kemarin mengandung sejumlah argumentasi utama dan bukti. Di antara bukti-bukti itu berupa video, dokumen surat (termasuk form C1), dan bukti pendukung lainnya.

Bambang menuturkan, argumentasi hukum yang diajukan timnya terdiri atas argumentasi kualitatif dan kuantitatif. Dalam argumentasi kualitatif, tim kuasa hukum mendalilkan paslon 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bentuk kecurangan itu mulai dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) hingga penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

Lihat Juga  Ansori Batal Nyaleg Tetap Pilih Jadi PNS

“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, paslon 01 menggunakan semua resources. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum, sehingga terkesan absah. Akan tetapi, bila dikaji lebih dalam, terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih memenangkan (paslon 01) Pilpres 2019,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).

Dia memerinci, setidaknya terdapat lima bentuk dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma’ruf, yakni penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen; pembatasan kebebasan media dan pers, serta; diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Lihat Juga  Tim MK Prabowo-Sandi Digembosi?

“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil (jujur dan adil) sebagaimana diamanahkan berdasarkan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945,” tuturnya.

Terkait argumen kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melihat telah terjadi penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 provinsi Indonesia. Akan tetapi, jumlah pencurian suara yang cukup masif menurut Bambang terjadi di Pulau Jawa.

“Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT (daftar pemilih tetap) siluman, manipulasi dokumen C1, dan manipulasi entry data Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU). Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu, kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil pilpres,” ucap Bambang. (aij)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker