September, Tarif Jaringan Gas Rumah Tangga Naik
MataPublik.co, PALEMBANG – Terhitung per 1 September, tarif pelanggan jaringan gas (Jargas) mengalami kenaikan. Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa meminta perusahaan daerah PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) segera mensosialisasikannya. “Harus segera berkoordinasi dan disosialisasikan ke masyarakat,” ujar Dewa usai rapat membahas hal ini, di Ruang Rapat II Setda Palembang, Rabu (21/8).
Direktur Utama SP2J Ahmad Novan mengatakan, tarif gas rumah tangga kecil yang semula Rp 2.250 per meter kubik naik menjadi 4.250 meter kubik. Untuk rumah tangga besar R2 semula Rp 2.710 naik menjadi Rp 6.000.
Sedangkan untuk tarif pelanggan kecil dari semula Rp 2.250 naik menjadi 4.250 meter kubik dan tarif pelanggan besar semula 4.250 naik menjadi Rp 6.000 meter kubik. “Tarif baru Jargas akan berlaku mulai per 1 September 2019,” kata dia.
Novan mengatakan, kenaikan ini tidak lagi menyalahi aturan seperti kebijakan sebelumnya mereka keluarkan. Karena sudah mengacu pada peraturan BPH Migas nomor 12 tahun 2019 tentang Harga Jual Gas Bumi untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. “Mulai besok kami sosialisasi ke pelanggan dan melalui camat lurah,” kata Novan, seraya menambahkan, sebanyak 7.000 pelanggan yang terkena dampak dari kenaikan Jargas ini. (imn)