NASIONAL

Setya Novanto Terlihat di Luar Lapas, Ini Fakta

MataPublik.co, BANDUNG – Setya Novanto saat ini sedang menjalani hukumannya di balik jeruji besi. Ia dihukum penjara 15 tahun dalam kasus korupsi e-KTP dan menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Meski sudah divonis dan tengah menjalani hukumannya di hotel prodeo, Setya Novanto terlihat berada di luar lapas. Sosok sang mantan Ketua DPR RI itu terlihat di rumah makan Padang RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengakui kebenaran soal kabar Setya Novanto yang berada di luar Lapas Sukamiskin.

Berikut deretan fakta di balik keberadaan Setya Novanto di luar lapas yang dilansir  Liputan6.com:

Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto (tengah) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengakui kabar Setya Novanto berada di luar Lapas memang benar. “Betul bahwa narapidana atas nama Setya Novanto sedang berada di luar Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta dengan diagnosa Arimia, CAD, Vertigo, Perifier, LBP, DMT2, dan CKD,” kata Adek.

Lihat Juga  Pak Jokowi, Bacalah Surat Anakmu yang Mengadukan Nasib Ini

Menurut dia, mantan Ketua DPR itu berada di luar lapas atas rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin, dr Susi Indrawati serta dokter luar lapas dr Ridwan Siswanto Spn. Adek juga mengungkapkan bahwa penunjukan rumah sakit pemerintah, dalam hal ini RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat pengobatan Setya Novanto merupakan inisiatif dr Susi Indrawati.

“Berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin tanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh dr Susi Indrawati,” jelas Adek. Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto tersenyum jelang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Sidang beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi dakwaan Jaksa Penuntu Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lihat Juga  Penjara 15 Tahun Untuk Setya Novanto

Pengawalan Setya Novanto ke rumah sakit dilakukan sesuai prosedur pada 24 April 2019. “Berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa: A. Dalam ayat 1, dalam hal penderita memerlukan perwatan lebih lanjut, maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS umum pemerintah di luar lapas. B. Ayat 2; pelayanan kesehatan bagi penderita di RS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus mendapat izin tertulis dari kepala lapas,” papar Adek.

Sedangkan jika rujukan itu di luar provinsi, maka menurut penjelasan Adek harus meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerain Hukum dan HAM setempat. “Luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kantor wilayah Kementerain Hukum dan Ham Setempat,” jelasnya. (iuy)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker