Sinergi dengan BPN dan PT BA, PLN UIK SBS Percepat Penyelesaian Sertifikasi Tanah
Hasilkan kesepakatan pengukuran ulang lahan PLN dan Bukit Asam

BANDARLAMPUNG – PT PLN (Persero) UIK SBS serta PLN UPDK Bandar Lampung melaksanakan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Bukit Asam (BA) terkait tindak lanjut proses sertifikasi tanah di Bandar Lampung.
Sesuai dengan protokol Kesehatan, acara berlangsung di kantor PT Bukit Asam Tbk Pelabuhan Tarahan pada Rabu, 1 September 2021.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan pengukuran ulang yang dihadiri kedua pihak sebagai tindak lanjut dari proses sertifikasi tanah yang bersinggungan antara PT PLN dengan PT BA. Sehingga tanah PLN di PLTD/G Tarahan dapat segera diterbitkan sertifikat.
Pada pertemuan tersebut PLN UIKSBS diwakili oleh SRM Keuangan, Komunikasi dan Umum (KKU), Manager PLN UPDK Bandar Lampung, dan MSB Aset Properti & Umum. PT BA dihadiri oleh SM Pengembangan Aset dan Infrastruktur Sipil Penunjang. Perwakilan BPN Provinsi Bandar Lampung dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, SRM KKU PLN UIKSBS, Mochamad Supriyo menjelaskan kronologi proses pengurusan sertifikat tanah yang mengalami kendala karena ada wilayah yang beririsan dengan BUMN lain, rapat ini diharapkan dapat solusi antara kedua instansi dengan menghadirkan BPN Bandar Lampung.
“Kami memiliki target untuk sertifikasi asset tanah PLN yang salah satunya adalah di PLTD/G Tarahan, Bandar Lampung dan ini merupakan komitmen kami dalam mengamankan asset negara,” ujar Supriyo.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Yudhiawan dan Kepala Satuan Tugas Pencegahan Wilayah II KPK RI, Nana Mulyana.
Dalam arahannya, Yudhiawan menyampaikan program sertifikasi tanah ini selaras dengan arahan presiden Joko Widodo yang ingin merampungkan sertifikasi seluruh lahan di Indonesia pada tahun 2024, khususnya asset di bawah BUMN.
“Program sertifikasi tanah merupakan salah satu bentuk pengamanan aset. Ketiadaan sertifikat atas tanah-tanah milik kementerian/lembaga, pemda dan BUMN/BUMD akan meningkatkan potensi sengketa dengan pihak ketiga dan berujung kepada hilangnya aset negara,” tutur Yudhiawan. (rel/dnn)