
BANYUASIN – Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan, menegaskan, Proses Pinjaman Dana Daerah sebesar Rp 288 miliar rupiah ke pihak ketiga rupiah sudah sesuai mekanisme dan Peraturan Pemerintah (PP).
“ Sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2018. Silahkan awak media buka dan pelajari PP tersebut,” kata Politisi Golkar senior ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, adanya surat Bapemperda pada tanggal 26 juni 2019 lalu, yang ditandatangani oleh saudara Ansori, surat tersebut hanya persepsi pengantar.
“ Ya, Itu persepsi pengantar pertanyaan banleg atau banperdada waktu laporan ke pimpinan DPRD Banyuasin, “kata dia, melalui pesan Whatsapp (WA), (5/7/19) kemarin.
Diketahui di dalam surat Bapemperda tersebut pada point ke disebutkan ditemukan adanya keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin, tentang Persetujuan pinjaman daerah, yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banyuasin ke DPRD Banyuasin, pada tanggal 27 November 2018. Menjelaskan bahwa tidak ada jadwal rapat tentang pembahasan persetujuan pinjaman daerah. (*)