BANYUASINSUMSEL

Soal Surat Pernyataan, Mempermudah Tim Inspektorat Bekerja

 

 

BANYUASIN – Sebelum Tim Inspektorat Banyuasin (Irkab) melakukan pemeriksaan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP), ternyata wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 17 diminta membuat surat pernyataan oleh pihak sekolah tersebut.

 

Sepriadi Pratama, selaku Ketua Resimen Masyarakat Miskin Banyuasin (RMMB), angkat bicara. Dengan adanya surat pernyataan tersebut tentu mempermudah pihak Irkab untuk melakukan pemeriksaan dugaan Pungli tersebut.

 

“ Mempermudah pihak Irkab untuk menelusuri dugaan Pungli tersebut. Beberapa wali murid membubuhkan tanda tangan diatas materai, bahwa tidak ada unsur pungutan. Na, tinggal lagi Irkab memeriksa siapa saja yang menandatangani di surat itu atau dilakukan konfrontir. Tentu hemat saya tidak semu yang tanda tangan itu tahu atau atau ada yang ikut – ikut saja,” kata Sepriadi.

 

Lihat Juga  Komitmen Pimpinan Daerah, Kini Muba Miliki Kantor Imigrasi

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa dalam pemberitaan yang dimuat Matapublik.co, dugaan Pungli itu bukan hanya menyebutkan oleh oknum Kepala sekolah. Namun pada surat pernyataan tersebut pihak sekolah lebih detail menyebutkan pada poin ketiga, menyatakan, Tidak ada unsur pemotongan dana PIP oleh Kepala Sekolah, Guru dan Operator atau perangkat sekolah lainnya.

 

“ Artinya, pihak sekolah mengapa menyebutkan adanya keterlibatan guru dan Operator, hal ini saya menilai adanya kegaduhan sehingga Kepala Sekolah meminta perlindungan dari pegawai mereka. Ini juga jalur masuk yang harus ditelaah oleh Irkab Banyuasin,” tegas dia.

 

Diberitakan sebelumnya, Beberapa orang wali murid mengelukan Salah satu warga yang enggan namanya ditulis, menyebutkan, bahwa ada sekitar 60 orang murid menerima dana PIP melalui rekening pribadi.

 

Lihat Juga  Hari Pertama Kerja, Pj Bupati Apriyadi Langsung Sidak Pelayanan Publik

“ Ya Aturannya sudah jelas uang bantuan tersebut masuk ke rekening pribadi si murid. Namun oleh pihak sekolah setelah buang tersebut cair wali murid dipanggil ke sekolah dan di minta uang sebesar Rp 60 ribu rupiah. Menurut pihak sekolah uang tersebut untuk pengurusan berkas ke Dinas,” kata Pria ini menirukan pembicaraan wali murid lainya.

 

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Drs H M Yusuf MM, melalui Korwil Kecamatan Talang Kelapa, Nasution, membantah adanya dugaan pemotongan uang PIP.

 

“ Informasi ini sudah saya  verifikasi dengan Kepala Sekolah bersangkutan, aturannya Murid langsung mengambil uang tersebut, jadi tidak mungkin Kepala Sekolah melakukan pemotongan uang PIP tersebut, “ kilahnya, ketika dikonfirmasi Kamis (30/10/19) sekitar pukul 21.41 WIB, kemarin. (*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker