MataPublik.co, PALEMBANG – Pada tanggal 19 November 2018, Kejaksaan Tinggi Sumsel akan melounching sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Kota Palembang sebagai percontohan di indonesia, Senin (12/11/2018).
Hal tersebut dikatakan oleh Wali Kota Palembang saat Audiensi di Rumah Dinas Wali Kota Palembang.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel, Reda Manthovani mengatakan audiensi bertujuan menginformasikan atas Rencana penunjukan Kota Palembang sebagai percontohan penerapan aplikasi dalam sistem peradilan pidana terpadu Anak.
Ia menambahkan setelah di louncing aplikasi, diharapkan penanganan perkara Anak, dari awal Laporan sampai penelitian nantinya seluruh unsur yang terkait didalam sistem peradilan pidana anak Sudah terlibat sehingga adakalanya suatu perkara Anak Menurut pertimbangan tidak perlu sampai ke pengadilan.
“Jadi selama proses pidana terjalan, Anak bisa di titip di pesantren, panti asuhan atau Dinas sosial Harapannya untuk mengurangi tingkat kejahatan anak Kota Palembang,” katanya usai Audiensi di Rumah Dinas Wali Kota.
Aplikasi nantinya ada setiap instansi terkait dan masih dalam bentuk program Komputer, “Nantinya dapat di input Pada handphone Hakim Anak, jaksa Anak, penyidik Anak, Dinas sosial dan Lembaga terkait agar dapat mengetahui perkembangan Anak,” katanya.
Untuk penerapan aplikasi sendiri, Kejaksaan Agung meminta aplikasi diterapkan pertama di Kota Palembang karena, Kota Palembang mempunyai Lembaga Permasyarakatan Khusus (LPK) Anak terbaik se-Indonesia dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) terbaik.
“Mempunyai kedua Lembaga terbaik se Indonesia, jadi kenapa tidak semua sistem menjadi yang terbaik juga,” tutupnya. (iuy)
Reporter Tri Jumartini Ilyas