Uncategorized

Steve Emmanuel Membawa Kokain Lolos dari Pemeriksaan Bandara

MataPublik.co, JAKARTA – Polres Jakarta Barat menangkap artis Steve Emmanuel hari ini, Rabu (26/12) atas kasus narkotika. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi membenarkan hal tersebut. “Ya (ditangkap). Penyelundupan narkoba,” kata Hengki kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/12).

Hengki tidak menjelaskan secara detail terkait penangkapan Steve. Rencananya besok polisi akan membeberkan penangkapan artis layar kaca tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menuturkan Steve ditangkap seorang diri. Namun ia lagi-lagi tidak menjelaskan lokasi detail penangkapan Steve. “Ditangkap seorang diri, waktunya [menangkap Steve] saya lupa persisnya,” ujar Erick.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus narkotika yang melibatkan artis sinetron Steve Emmanuel.

Pasalnya, narkotika jenis kokain yang dibawa Steve berasal dari Belanda. Sedianya, barang ilegal tersebut tidak bisa masuk karena ketatnya pemeriksaan di Bandara.  “Kami akan pertajam penyelidikan kenapa bisa lolos, padahal ada alat di bandara yang bisa mendeteksi ini,” kata Hengki di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12).

Lihat Juga  Berdamai, Pedagang dan Sat Pol PP Saling Bermaafan

Kokain milik Steve berasal dari Belanda. Kokain yang dibawa ini merupakan kokain tanpa campuran bahan lainnya. Steve disebut lebih memilih kokain asal Belanda karena kualitasnya lebih baik ketimbang yang beredar di Indonesia.

Hengki mengatakan Steve membawa kokain dari Belanda sebanyak 100 gram pada September 2018 lalu. Hingga ditangkap beberapa waktu lalu, kokain yang yang tersisa masih sebanyak 92,04 gram. Dalam pengakuannya, kata Hengki, Steve tidak memperjualbelikan kokain miliknya. Namun ia gunakan sendiri atau bersama teman-temannya. “Empat bulan ini hanya pakai 8 gram, masih tersisa sekitar 92 gram,” kata Hengki.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan Steve mengaku bisa lolos dari pemeriksaan di bandara dengan menyimpan Kokain tersebut secara rapih. “Dia (mengaku) bawa barang ini (kokain) kemudian dililitkan ke dalam baju, lalu dimasukan ke dalam koper dan bagasi,” kata Erick.

Lihat Juga  Pengelola Hotel Wajib Perhatikan Persediaan Air Jamaah Haji

Steve juga mengaku baru kali ini membawa barang tersebut. Ketika disinggung soal maskapai apa yang digunakan Steve dari Belanda ke Indonesia, Erick enggan mengungkapkannya. “Kami akan selidiki bagaimana bisa lolos,” kata dia.

 

Steve ditangkap di sebuah lobi kondominium di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat, Jumat (21/12).

Terkait kasus ini, Steve dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, yakni pidana mininum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (iuy)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker