NASIONAL

Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB (AHB) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Penetapan itu diumumkan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Pengumuman penetapan tersangka pada Senin (27/4/2020) berlangsung berbeda dari biasanya. Kini KPK menghadirkan langsung dua tersangka saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual bersama awak media.

Kedua tersangka itu terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye sambil menghadap ke tembok dan dijaga petugas KPK. Hal seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya. Inovasi lainnya KPK menghadirkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers. Hal ini tak pernah dilakukan karena sebelumnya konferensi pers penetapan tersangka hanya dihadiri salah satu pimpinan KPK, juru bicara, dan pimpinan instansi terkait.

Seperti saat Ketua KPU, Arief Budiman menghadiri penetapan status tersangka terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Biasanya KPK hanya menghadirkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Lihat Juga  Zulkifli Hasan Umumkan Jajaran Pengurus PAN Periode 2020-2025

Dalam konferensi pers itu KPK menduga AHB menerima suap Rp3,031 miliar dari pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi (ROF). Robi disebut turut memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai proyek ke sejumlah pihak selain Bupati Muara Enim nonaktif Achmad Yani. Achmad Yani kini tengah berstatus sebagai terdakwa.

Selain AHB, ROF diduga memberikan suap sebesar Rp1,115 miliar kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS). Selain uang yang berjumlah miliaran, ROF kata Alex juga memberikan satu buah handphone bermerek Samsung kepada RS.

“Selain itu ROF juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS,” tutur Alex Marwata.

Atas perbuatannya, AHB dan RS disebut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lihat Juga  Jelang Mayday, Posko Pengaduan BPJS Dibuka

Selain pasal 12 a, keduanya juga ditersangkakan KPK dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK pun telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, C1, Jakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1,” ujar Alex. (min)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker